BERITA KOTA ONLINE.COM, MAKASSAR — Ahli Waris Almarhum H. Muh. Said melaporkan aksi dugaan pengrusakan dan pencurian Papan Bicara ke Kantor Polrestabes Makassar jalan Ahmad Yani Makassar, Kamis (10/6/2021) sekira pukul 23.25 wita.

Aksi pengrusakan dan pencurian Papan Bicara diduga dilakukan oleh sekelompok oknum preman tak bertanggung jawab secara bersama-sama, dimana menurut salah satu ahli waris disinyalir dipimpin H. Muis selaku penjaga lahan.
Papan bicara yang berisi daftar nama para Ahli waris terpasang di lahan obyek tanah berlokasi di Jalan Galangan Kapal Kelurahaan Kaluku Bodoa Kecamatan Tallo Makassar, dipasang pada hari kamis (09/6/2021) namun hanya berselang sehari saja papan bicara tersebut telah tercabut paksa dan raib dari tempatnya.
Kedatangan ahli waris ke Polrestabes makassar yang dipimpin Kombes Pol Witnu Urip Laksana itu didampingi Penasehat Hukum Advocat Ashari Setiawan SH.
Berdirinya Papan Bicara di lahan tersebut menurut Ahli Waris Idham karena merasa memiliki hak yang sah atas tanah sesuai surat dan bukti yang dimilikinya.
Tanah yang diperkirakan seluas 19 hektar tersebut kata idham selama ini dikuasai sepihak oleh Ahisam Said yang juga saudaranya sendiri.
Idham menjelaskan status obyek tanah tersebut merupakan warisan dari orang tuanya Almarhum H. Muh. Said yang memiliki 6 orang ahli waris. namun oleh Ahisam Said saudaranya itu hanya mencantumkan satu orang nama sebagai ahli waris tunggal sementara ke lima saudaranya tak dicantumkan.
Atas kejadian pengrusakan dan pencurian papan bicara tersebut, pihak ahli waris merasa dirugikan dan ditaksir kerugian mencapai Rp6 juta Rupiah.
“Semoga pihak kepolisian bisa menyelesaikan dengan baik dan mau menyelidiki ke lokasi,” harap idham ahli waris kepada awak media Kamis (10/6).
Sementara itu pihak Kuasa hukum mengatakan aksi pengrusakan dan pencurian sebanyak dua papan pengumuman yang berukuran 3 x 1 meter tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana.
“Terkait dengan adanya pengrusakan dan pencurian papan bicara di galangan kapal kami berharap aparat kepolisian tegas menikdalanjuti,” tandas kuasa hukum (arya)
Editor : Syamsul Bakhri As / Uly/ Syaiful Dg Ngemba / H. Sakkar / A. AR. Rakhmansya Iskandar / Andi Ahmad
Komentar