oleh

Katanya Motor Hilang, Warga Gowa Buat Laporan Kehilangan ke Polisi, Ternyata Disita Warga Karena Selingkuh

>

BERITA KOTA ONLINE.COM, GOWA — Warga Kabupaten Gowa berinisial AA (36) warga BTN Sukma di Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa terpaksa berurusan dengan Kepolisian Sektor Somba Opu terkait keterangannya merekayasa  laporan kehilangan motor untuk menutupi kejadian yang sebenarnya.

Hal tersebut diungkapkan Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan didampingi Panit Reskrim Polsek Somba Opu IPDA Irham saat menggelar jumpa pers, di Halaman Polsek Somba Opu Kab.  Gowa,  Kamis (27/5/2021).

Dalam jumpa  Pers Panit Reskrim Polsek Somba Opu IPDA Irham mengatakan Terduga pelaku berinisial AA diamankan Polsek Somba Opu pasca petugas mengundang korban saat dilakukan klarifikasi terkait laporan ke Polisi.

Lanjut Irham, saat itu AA merekayasa dengan mengaku bahwa dirinya menjadi korban kehilangan motor lelaki berinisial (HK) saat dirinya berada di Dr. Wahidin Sudirohusodo Kel. Batangkaluku kec. Somba opu.

“ia menjelaskan bahwa HK (korban red) mengancam terduga pelaku tersebut menggunakan senjata tajam saat menggunakan sepeda motor seorang diri saat berada di Dr. Wahidin Sudirohusodo Kel. Batangkaluku kec. Somba opu,” jelasnya

“Hasil introgasi ditemukan fakta bahwa laporan tersebut adalah hoax atau rekayasa terduga pelaku AA,” tambahnya lagi.

Menurut Irham kronologis kejadian berawal pada Selasa 11 Mei 2021 pukul 20.00 saat AA (36) menjemput seorang perempuan berinisial NE (istri HK) di jalan Biring balang Tamarunang kec. Somba Opu menggunakan sepeda motor Yamaha fino warna putih DD 6950 YS.

“Setelah turun terduga pelaku AA terlihat mesra dengan istri Korban HK. Namun aksi terduga pelaku dilihat langsung oleh korban HK (suami NE ) yang sudah lama menunggu di pos ronda bersama warga,” jelasnya

Selanjutnya Irham mengatakan, karena ketahuan lalu pelaku melarikan diri dan dikejar oleh korban dan warga sementara, sepeda motor pelaku ditinggalkan di TKP lalu diamankan oleh Korban dan warga.

“Karena takut lalu melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor miliknya. Pasca diterimanya laporan dilakukan penyelidikan dan pengembangan dan kemudian Korban (HK) dan sepeda motor milik pelaku berhasil diamankan di Jl. Biring Balang Kel. Tamarunang kec. Somba Opu.

“jadi Korban merupakan suami dari seorang perempuan NE dan terduga pelaku AA membuat laporan palsu untuk menutupi kejadian yang sebenarnya.

Sementara itu di tempat yang sama,  Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M.  Tambunan mengatakan terduga pelaku dan korban telah dilakukan klarifikasi selanjutnya ditemukan kesepakatan damai atau restorative justice system.

“Antara korban dan terduga pelaku selanjutnya ditemukan kesepakatan damai atau restorative justice system yang mana pelaku berjanji tidak akan melakukan perbuatan tersebut dan bersedia untuk melaksanakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis mengingat ancaman hukuman 1 tahun 4 Bulan,” terang AKP. M. Tambunan.

Sementara itu Terduga pelaku AA dihadapan Korban dan Awak Media saat jumpa pers menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang sama dan bersedia untuk melaksanakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 unit sepeda motor Yamaha fino warna putih DD 6950 YS milik terduga pelaku AA, 1 rangkap laporan Polisi dan mindik perkara dan 1 rangkap BAP terduga pelaku AA. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed