Makassar, Berita Kota Online – Sejumlah pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Front Perjuangan Rakyat (FPR) Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Mako Polrestabes Makassar jalan Jenderal Ahmad Yani Senin (2/11/2020).
Para pengunjuk rasa mendesak Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Merdisyam untuk membebaskan rekan mereka yang ditangkap atas dugaan terlibat pembakaran Mobil Ambulance pada Jumat (23/10/2020) lalu.
“Kawan kami Ijul tidak terlibat dalam aksi pembakaran mobil dikampus UNM saat itu. Bebaskan kawan kami sekarang juga, teriak Awal koordinator lapangan dalam orasinya.
Tampak puluhan mahasiswa duduk dijalan dan sebagian berdiri menggelar spanduk bertuliskan “Bebaskan Ijul dan Korban salah tangkap lainnya sekarang juga selain itu tertulis pula “Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja” dan “Bebaskan Ijul dan Korban Salah Tangkap lainnya”,
Selain itu terdapat pula tulisan “Stop Kriminalisasi” dan “Kecam Represifitas Aparat” termasuk Mosi tidak percaya lainnya yang disampaikan dalam releasenya.
Menurut Angga salah satu pengunjuk rasa mengatakan Supianto yang akrab disapa Ijul merupakan pimpinan Front Mahasiswa Nasional (FMN) cabang makassar, Ijul diamankan polisi saat peristiwa aksi atas dugaan terlibat pembakaran Mobil Ambulance salah satu partai Nasdem pada jumat (23/10/2020) lalu
“Ijul yang telah ditetapkan tersangka oleh polisi itu merupakan tindakan kesewenang wenangan aparat, ijul adalah korban salah tangkap polisi, makanya kami tuntut ijul dan teman yang lain dibebaskan” tuturnya kepada Berita Kota Online.

Menurut massa FPR dalam releasenya bahwa saat kejadian ijul berada di dalam kampus UNM tidak sedang menjadi bagian dari aksi massa. Penangkapan ijul diragukan kebenarannya karena atas pengakuan salah satu peserta aksi yang tidak dikenali.
Massa unjuk rasa akhirnya diterima oleh Wakasatserse Polrestabes Makassar AKP Sugeng. Dihadapan massa Sugeng mengatakan Pelaku yang ditangkap saat ini sedang dalam pemeriksaan alat bukti dan masih mendalami keterangan sejumlah saksi.
Adapun terkait surat penangguhan penahanan yang diajukan pihak Kuasa Hukum massa FPR dirinya mengaku belum menerima dan masih menunggu dari pihak urusan dalam
“Saat ini pihak kami sedang mendalami sejumlah alat bukti dan mendengarkan keterangan saksi. Untuk itu tidak perlu gontok gontokan cukup Kuasa hukum yang mewakili kalian. Surat penangguhan itu ada prosedurnya dan hingga kini belum sampai ke Polrestabes”, ujar Sugeng dihadapan massa.
Usai mendapatkan penjelasan massa pengunjuk rasa akhirnya membubarkan diri.
Selama aksi berlangsung sejumlah aparat pengamanan tampak menjaga Mako Polrestabes Makassar dan menjaga lalu lintas kendaraan tetap lancar.
Laporan : A. AR. Rakhmansya Iskandar
Editor : Andi Eka / Andi A. Effendy
Komentar