oleh

Selama Persidangan Kasus Perkara Penimbunan Pantai Kupa di Barru, Sejumlah Saksi Ungkap Terdakwa AKBP (Purn) BR Tidak Terlibat, Kuasa Hukum Minta Kapolri Dan Kejagung Sikapi Ini Perkara !!

>

Barru, Beritakota Online, Untuk Kelanjutan Sidang Perkara Kasus Penimbunan di Pantai Kupa Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru yang melibatkan Mantan Kapolres Barru AKBP (Purn) BR sebagai terdakwa.

Penasehat Hukum AKBP BR, H. Ikmal Arif mensinyalir ada upaya kriminalisasi terhadap kliennya dalam kasus penimbunan pantai di Kupa Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru.

“Berdasarkan fakta di persidangan, kami dugaan kuat ada rekayasa atau kriminalisasi terhadap klien kami dalam kasus ini,” ujar Ikmal Arif kepada lintas Kompas Grup Beritakota Online ini.

Menurut Akmal dugaan kuat kriminalisasi tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang terungkap bahwa saksi pelapor (Ahmad Mansi ) tidak mengenal terlapor (AKBP (Purn) BR ) dan juga tidak pernah melihat aktifitas penimbunan yang dilakukan oleh terlapor.

Bahkan menurut kuasa hukum ini, pelapor mengaku diarahkan oleh salah seorang personel Tim Ditreskrimsus Polda Sulsel, Bripka Burhan untuk melaporkan kliennya (AKBP (Purn) BR ).

Selain itu tegas dia, kliennya tidak pernah melakukan aktifitas penimbunan pantai seperti yang dituduhkan oleh pelapor.

Untuk itu pengacara dari Kantor Advokat & Pengacara H. Ikmal Arif Asosiasi ini berharap agar Majelis Hakim dapat membuka tabir gelap dalam kasus ini dengan menghadirkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan Ipda Arman Sitompul selaku penyidik yang menangani perkara ini.

“Sebagai penasehat hukum, kami meminta Majelis Hakim menghadirkan Ipda Arman Sitompul dalam persidangan berikutnya,” tegasnya.

Menurut Ikmal Arif, Ipda Arman Sitompul telah melakukan perbuatan tercela dengan cara menuangkan kata-katanya sendiri dalam resume BAP pelapor.

“Padahal BAP itu tidak benar dengan dengan dasar resume BAP itulah di P21 kan jaksa. Ironisnya JPU kemungkinan besar tidak membaca BAP itu,” jelasnya.

Lebih jauh Ikmal Arif menilai perbuatan Bripka Burhan telah mencoreng nama baik Polri khususnya Polda Sulsel karena mengarahkan masyarakat untuk melaporkan orang yang tidak dikenalnya dan diketahui perbuatannya.

“Artinya kenal saja tidak, muncul pertanyaan kenapa melapor kalau tidak kenal dan ini bahaya sekali bisa saja jika tidak senang seseorg carikan orang suruh buat laporan dan langsung menjadikan tersangka seseorang tanpa didahului penyelidikan tapi langsung penyidikan,” terangnya.

Ikmal Arif berharap Kapolri dan Kepala Kejaksaan Agung RI tidak diam menyikapi fenomena ini agar kepercayaan publik terhadap penegak hukum tetap terjaga.

“Beliau-beliau bisa memerintahkan Komisi Kejaksaan dan Kadiv Propam Mabes Polri memanggil dan memeriksa berkas dan memeriksa Ipda Arman Sitompul,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa dalam persidangan ke lima, Selasa (21/7) lalu, terungkap fakta hukum terdapat oknum Penyidik Krimsus Polda Sulsel Bripka Burhan mengarahkan pelapor ke Mapolda Sulsel untuk melaporkan AKBP BR dengan tuduhan melakukan penimbunan reklamasi pantai di Kupa Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.

Padahal berdasarkan pasal 108 KUHAP, dalam kasus ini pelapor tidak memenuhi kapasitas sebagai saksi pelapor karena tidak mengalami, melihat menyaksikan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana.

Dan dalam Fakta dipersidangan selama ini sejumlah saksi dari 18 orang tidak ada yang memberatkan terdakwa (Klien kami AKBP (Purn) BR dan keterangannya kepada hakim bahwa tidak ada yang melihat terdakwa melakukan sendiri penimbunan dan membuat pondasi ditempat itu dan bahkan ada dua saksi yang mengungkapkan bahwa dia sendiri melakukan dan menyuruh tukang untuk membuat pondasi dengan memakai biaya sendiri tanpa ada biaya dari AKBP (Purn) Burhaman ini, seperti diungkapkan Saksi Jamal ditiru Kuasa hukum AKBP (Purn) BR.

Dan Tim Media ini berupaya konfirmasi kepada Terdakwa AKBP (Purn) BR di Makassar dan memberikan penjelasan bahwa selama ini apa yang disebut Kuasa Hukum kami setiap persidangan yang telah mendengar keterangan saksi itu benar bahwa sedikitpun tidak pernah terlibat dalam penimbunan pantai Kupa ini, seperti dituduhkan dalam pelapor dalam persidangan, katanya

” Tidak ada sedikitpun waktu saya untuk melakukan penimbunan itu, ketempat itu saja jarang pernah kesana, apalagi saya sendiri dituduh melakukan sendiri penimbunan itu, mustahil seorang Kapolres yang terjun langsung mengerjakan itu sendiri,” tegasnya.

Editor : Andi Eka/Asrat Tella/Saiful Dg Ngemba/Syamsul Bakhri/Andi A Effendy

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *