Maros, Beritakota Online-
Pemerintah Kabupaten Maros Dinas pendidikan telah mengeluarkan suarat edaran tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran virus corona ( COVID -19 ).
Kadis pendidikan Nasional Maros Ir.H.TAKDIR ketika di hubungi melalui Whats Appnya, hari Minggu 12 juli 2020 ,di tanya tentang Kalender pendidikan mulai tanggal ,13 juli Tahun ajaran baru 2020/2021.dia mengatakan tidak diperbolehkan ada pertemuan/ tatap muka dengan guru dan anak didik, baik anakdidik yang baru masuk ,mau pun anak didik yang lama, di sekolah
Menurutnya diknas sudah.membuat surat edaran tentang aturan belajar selama pandemi covid _19. Mulai dari TK/ KB,SD,SMP sederajat baik negeri maupun swasta.dan sudah di berikan masing masing sekolah surat edaran tersebut.
Untuk proses belajar selama dalam covid hanya di perbolehkan dengan bejar di rumah dengan melalui daring dan luring.kata H.Takdir.
Adapun petunjuk pelaksanaan di atur dalam peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020,yaitu :peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 33 tahun 2019.
surat edaran sekjenKemendikbud RI.2020.tentang panduanbelajar di rumah di.masa covid._19.,
siaran pers menteri pendidikan dan kebudayaan ,tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran baru di masa pandemi covid _19.
Surat edaran Gubernur sulawesi selatan tentang perpanjangan masa belajar di rumah.pada satuan pendidikan SMA/MA-SMP/MTS sederajat SD/MI dan SLB.
Kadis menghimbau agar tatep memperhatikan protokol kesehatan ,pakai.masker,jaga jarak,cuci tangan ,pakai Handsanitizer,dan yang paling penting lingkungan sekolah bersih.
Sementara itu pula dari orang tua anak didik ketika di.minta tanggapannya dia mengatakan anak saya baru mau sekolah di Kelompok bermain ,namun harus mengikuti protokol kesehatan.pakai masker,jaga jarak cuci tangan ungkapnya.(Syamsulbakhri.As)
Editor : Andi Eka/Asrat Tella/Saiful Dg Ngemba/Syamsul Bahri/Robin/Andi A Effendy
Komentar