oleh

Soal Perwali No 36 Tahun 2020, OBH Posbakumadin Peradin DPW Sulsel Ajukan Surat Keberatan ke Pj Walikota Makassar

>

Makassar, Beritakota Online-OBH POSBAKUMADIN SUL SEL adalah salah satu OBH dibawah naungan dari ORGANISASI ADVOKAT PERADIN (perkumpulan Advokat Indonesia), tepatnya pada Hari ini melayangkan Surat keberatan kepada PJ WALIKOTA makassar terkait dikeluarkannya Perwali Makassar No. 36 thn 2020 tentang percepatan penanganan Virus Corona 19 .

Surat tersebut di antar langsung oleh Ketua DPW dan Posbakumadin PERADIN Sul sel Advokat Abdul Rahman didampingi oleh Advokat Muh. Safri Tunru.

Pada Intinya surat keberatan itu menyampaikan keberatan dan permintaan mengakomodir Advokat sebagai yang juga dikecualikan pada pasal 6 ayat (3) peraturan Walikota makassar No. 36 thn 2020.

Menurut Abdul Rahman Bahwa berdasarkan Undang undang advokat nomor 18 thn 2003, pada pasal 5 menyatakan “Advokat berstatus sebagai penegak Hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh Hukum dan peraturan perundang undangan”. Artinya bahwa Advokat mempunyai kedudukan yang sama dan setara dengan TNI POLRI dan aparat penegak Hukum lainnya. Oleh karna itu seharusnya tidak ada Diskriminasi terhadap Profesi Advokat dalam menjalankan tugasnya dan diposisikan sama dengan penegak Hukum lainnya sebagaimana tertuang dalam perwali kota Makassar no. 36 thn 2020, dalam pasal 6 Ayat (3). Hal ini bertentangan dengan UU Advokat no. 18 thn 2003.

Maka berdasarkan hal hal tersebut perwakilan Para Advokat Posbakumadin (PERADIN) DPW Sul Sel meminta kepada Pj Walikota Makassar agar merevisi peraturan Walikota Makassar tersebut. (Relis Peradin Sulsel)

Editor : Andi Eka/Asrat Tella/Saiful Dg Ngemba/Andi A Effend

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed