Makassar, Beritakota Online- perkembangan penanganan perkara Pengambilan Jenazah Secara Paksa yang terjadi di RS Labuang Baji Kota Makassar pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2020 sekira pukul 10.00 WITA.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan Pada tanggal 26 Juni 2020 telah melakukan penangkapan terhadap 13 (tiga belas) orang TERSANGKA kemudian dilakukan Rapid Test dengan hasil 10 (sepuluh) orang NON REAKTIF dan 3 (tiga) orang REAKTIF (+), katanya.
Kemudian Menurut Ibrahim Tompo terhadap 10 orang telah dilakukan penahanan dan terhadap 3 orang yang reaktif kami pulangkan untuk melakukan Isolasi Mandiri di rumah masing-masing untuk proses lanjut mempertimbangkan kondisi mereka nantinya.
Dengan demikian sampai dengan hari ini jumlah total terkait Penanganan Kasus TKP Labuang Baji adalah:
a. Hasil pengembangan pemeriksaan saksi2 dan hasil gelar perkara telah ditetapkan sebagai TERSANGKA adalah sebanyak
32 (tiga puluh dua) orang.(Humas Polda Sulsel)
Editor : Andi Eka/Asrat Tella/Robin/Syamsul Bakhri/Saiful Dg Ngemba/Kanisius/Andi A Effendy
Komentar