oleh

Video : Kuasa Hukum Dari DR.H.Burhaman, SH, MH akan melakukan Eksepsi Atas Perbedaan Pasal Pada Dakwaan JPU

>

Barru, Beritakota Online- Kuasa Hukum DR.H.Burhaman,  SH, MH akan melakukan Eksepsi yaitu Surat jawaban yang yang mengemukakan tangkisan di luar pokok perkara pada sidang berikutnya.

Menurut Ikmal Arif  bahwa Dakwaan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada pembacaan dakwaan sidang Perdana Tersangka DR Burhaman, SH, MH mengatakan sesuai tuntutan yakni UU No 27 Tahun 2007 Pasal 35 Huruf L melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya, katanya.

Dan dakwaan yang kedua yaitu pasal 109 jo 36 ayat (1) UU RI NO 32 tahun 2009,  Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1).

Sementara pada uraian kasus didakwaan adalah Reklamasi Pantai yakni pada pasal 34 UU Nomor 27 Tahun 2007  inilah akan kita melakukan eksepsi pada sidang berikutnya, dimana kalau dicermati ada perbedaan pasal yang didakwakan JPU kepada kasus yang ditersangkakan kepada Mantan Kapolres Barru ini, jelas Ikmal Salah satu Tim kuasa Hukum DR H.Burhaman, SH, MH kepada Wartawan, di Barru, Selasa (23/06/2020).

Usai persidangan pertama, tersangka DR H. Burhaman, SH, MH langsung menemui wartawan didampingi kuasa hukum Ikmal Arif. Burhaman membantah melakukan proses reklamasi di pantai Kupa Mallusetasi.

Burhaman mengatakan, pasal yang dituduhkan kepada dirinya pun dinilai tidak sesuai fakta.

“Apa yang dilaporkan salah alamat. Tetapi saya bersyukur karena kasus ini sudah dilimpah ke Kejaksaan dan sudah berlangsung sidang perdana. Tunggu saja nanti kebenaran akan terungkap. Apalagi saya sudah satu tahun distatus tersangkakan,” tegas mantan Kapolres Barru ini.

Laporan : Andi Eka
Editor : Asrat Tella/Saiful Dg Ngemba/Syamsul Bakhri/Andi A Effendy

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed