oleh

Kabid Humas Polda Sulsel : Sudah 12 Orang Jadi Tersangka Dari TKP Empat Rumah Sakit di Makassar

>

Makassar, Beritakota Online– Terkait perkembangan up date penanganan perkara pengambilan paksa jenazah covid 19, pada 4 TKP di rumah sakit di Makassar sampai tadi malam ada penambahan warga yang di amankan pihak petugas dari Kepolisian Dari Polda Sulsel Dan Polrestabes Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam relisnya kepada Beritakota Online mengatakan untuk TKP RS stella maris sebanyak 9 orang dimana 2 orang ditetapkan sebagau tersangka dan 7 orang sudah di kembalikan, masih sebagai saksi, katanya lewat kontak What’s appnya, Rabu (11/06/2020).

Menurut Kombes Ibrahim Tompo untuk TKP RS labuang baji menyerahkan diri ke penyidik 1 orang, namun setelah di cek rapid test, hasilnya reaktif sehingga di masukkan dalam karantina dan statusnya masih sebagai saksi.

Jadi Kesimpulan saat ini sudah di tetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang dan adapun rinciannya sebagai berikut :

– RS DADI ; 2 orang
– RS STELLA MARIS ; 3 Orang
– RS LABUANG BAJI ; 5 Orang
– RS BHAYANGKARA ; 2 Orang

“ kita tidak akan membiarkan tindakan dan aksi penjemputan paksa thd jenazah yg terpapar covid ini terjadi lagi..maka kita siapkan personil pengamanan yang berlapis, juga berkoordinasi dgn TNI dan tim gugus, akan kita tindak tegas..
Hal tersebut karena selain berbahaya buat masyarakat luas juga di perlukan sebagai edukasi buat masy agar kita bisa melindungi kepentingan masyarakat yg lebih luas..” jelas Mantan Kabid Humas Polda Sulut.(**)

Editor : Andi Eka/Saiful Dg Ngemba/Asrat Tella/Syamsul Bakhri/Kanisius/Andi A Effendy

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *