oleh

Jelang Ramadhan 1441 H, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis Keluarkan Panduan Personil Untuk Shalat Tarawih di Rumah, Shalat Id Idul Fitri Ditiadakan

>

Lintas Kompas, Jakarta,Kapolri Jenderal Idham Azis melalui AsSDM Kapolri Irjen Pol Eko Indra Heri mengeluarkan panduan tentang pelaksanaan ibadah bagi anggota Polri selama Ramadhan. Surat tersebut tertuang dengan nomor ST/1166/IV/BIN.1.1/2020 yang diteken Irjen Eko Indra Heri.

Dalam surat tersebut, Eko meminta personel kepolisian tidak menyelenggarakan ibadah yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak selama Ramadhan. Termasuk, tidak menyelenggarakan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka.

“Tidak mengadakan buka puasa bersama, giat yang mengumpulkan banyak orang. Tidak menyelenggarakan salat Idul Fitri berjemaah di masjid,” kata Eko lewat keterangannya, Senin (20/4).

Eko menuturkan, telegram tersebut agar dapat diikuti seluruh anggota kepolisian yang berada di wilayah darurat corona atau PSBB.

“Pelaksanaan dengan memperhatikan SOP pencegahan pandemi virus corona,” ujar Eko.

Berikut isi telegram tersebut:

Personel kepolisian beragama Islam wajib puasa, salat tarawih secara individu atau berjamaah bersama keluarga.

Tidak mengadakan buka puasa bersama, Nuzulul Quran dan giat yang yang mengumpulkan banyak orang.

Tidak menyelenggarakan salat Idul Fitri berjamaah di masjid atau lapangan.

Giat sosial zakat fitrah, menyantuni kaum duafa, anak yatim piatu, dan warakawuri.

Editor : Asrat Tella/Syamsul Bakhri/Saiful Dg Ngemba/Kanisius/Andi A Effendy
Sumber : Divumas Polri/Kumparan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *