Sidang Lanjutan Gugatan Perlawanan Eksekusi Saksi Anton Surya Bilang Tanah Ernie Pecahan Tanah Heriyono
Editor : Dirman/Andi Eka/Andi A Effendy
SAMARINDA, BeritaKotaOnline : Sidang lanjutan gugatan perlawanan eksekusi sengketa tanah di kawasan Jalan PM Noor Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) oleh Ernie Aguswati kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Selasa, (25/11/ 2025 dengan agenda mendengarkan kembali keterangan saksi dari pihak pelawan.

Sidang Lanjutan Gugatan Perlawanan Eksekusi Ernie, Selasa (25/11/2025)
Ada 5 saksi yang dihadirkan pelawan melalui Kuasa Hukum Abraham Ingan, SH, dan Sujanlie Totong, SH., MH.,
adalah; saksi Abdul Salam, saksi Tohir, saksi Baehary, saksi Anton Surya dan saksi Hj Aspiah.
Saksi Baehari selaku penyewah menjelaskan bahwa dirinya menyewah tanah dari Heriyono dan bayar pada Heriyono, saya tidak tau Ernie. “Saya memang taunya Heriyono dan bayar sewah pada Heriyono,” jelas Baehari.
Hal yang sama dikatakan saksi Abdul Salam, dikatakan awalnya menyewah sudah 20 tahunan, awalnya menyewa pada Heriyono an bayar pada Hary, “Saya hanya tau Hary, saya tidak tau Ernie.
Ketika di tanya Kuasa Hukum pelawan, pernah tidak lihat sertifikat Heriyono, jawab saksi Abdul Salam tidak pernah lihat sertifikat, ujarnya.
Demikian juga dengan saat ditanyakan tentang bangunan atau pondok yang di sewa baik saksi Baehari dan Abdul Salam mengatakan bahwa menyewah tanah kosong dan bangun sendiri pondokan.
Pernyataan saksi Baehari dan Abdul Salam dihadapan majelis hakim yang di Pimpin Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo, SH. MH berbanding terbalik atas keterangan saksi Sarimo yang di hadirkan Kuasa Hukum Terlawan pada sidang yang di gelar pada, Selasa (18/11/2025).
“Tahun 2013 setelah melihat lahan bersama Rady dan Sigit, dan menerima kuasa dari Abdullah dirinya membangun 5 pondok dan saya sewahkan hanya 5 bulan berjalan, datang Heriyono dengan banyak orang mengambil lahan tersebut,u jelas Sarimo.
Sedangkan saksi Tohir, menjelaskan bahwa dirinya hanya disuruh oleh Heriyono untuk menjaga tanah tersebut.
Ketika Ketua Majelis Hakim menanyakan saat menjaga tanah tersebut apakah ada orang datang dan mengaku itu tanahnya, jawan saksi Tohir, ada orang datang mengaku tanah itu sudah menang di Mahkama Agung.
Apakah setelah orang datang mengaku tanahnya, apakah saksi lapor kepada Heriyono?, apa jawabnya. Hary bilang nanti ada tim yang turun, jawab saksi Tohir singkat.
Saksi Batas Anton Surya di hadirkan Pelawan mengatakan, tanahnya ada dibelakang tanah Hery, saya kenal dengan Hery tahun 2009, dan juga mengaku bahwa dirinya yang membuat parit.
Ketika kuasa hukum Terlawan Andreas menanyakan tentang tanah Ernie, saksi Anton Surya mengatakan bahwa tanah Ernie tidak pisah dengan tanah Heriyono.
Saksi Anton!, jadi tanah Ernie gandeng dengan Hery jadi tidak pisah, saksi yakin?, tanya Kuasa Hukum Terlawan Andreas.
“Ya yakin, ya saya yakin gandeng,” jawab Anton Surya.
Sedangkan saksi Hj Aspiah, mengatakan tau Gumri. Dirinya menika dengan Muhamnad kaka tiri Rahol pada tahun 1972, mengenal Rahol mulai dari masih kecil, tidak tau Rahol punya tanah disitu. Hj Aspiah juga mengaku bahwa tanah disitu milik Muhammad dikasih secara cuma-cuma dari H Mulin.
Kuasa Hukum Terlawan Andreas didampingi Kuasa Hukum Pamela Parmidyah, usai sidang mengatakan bahwa 3 orang saksi penyewa yg di hadir pelawan semua tidak tahu letak tanah nya Ernie Aguswati, mereka menyewa pada Heriyono dan tidak tahu keberadaan tanah Ernie.
Kedua, Saksi Anto Surya, semua keteranganya sama di berikan waktu sidang perkara nomor: 131/pdt.G/2023/smr yang putusanya memenangkan Amramsyah, tegas Andreas.
Ketiga, Tanah Ernie menurut keterangan saksi Anton Surya berbatasan dengan Heriyono, karena tanah Ernie berasal pecahan dari tanah Heriyono, maka terbukti tak terbantahkan tanah Ernie juga tidak berada di atas tanah Amransyah, karena pengadilann sudah memutuskan dalam perkra nomor: 131/Pdt.G/2023/smr tanah Heriyono tidak berada diatas tanah milik Amransyah, pungkas Andreas. (Agazali Bethan).










