Operasi Patuh Pallawa 2026 Di Mulai, Polres Maros Sasar 9 Pelanggaran Prioritas
Maros –Berita kota online– Polres Maros melaksanakan kegiatan Operasi Patuh Pallawa 2026 di Lapangan Apel Mapolres Maros, Senin (26/10/2026). Operasi ini berlangsung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026 dan bertujuan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas guna mewujudkan situasi lalu lintas yang tertib, aman dan berkeselamatan di wilayah Kabupaten Maros.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Letkol Arm Agung Yuhono.S.E (Dandim 1422 ) Maros, Andi Abbas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Maros, serta Eldrin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Maros.
Kehadiran unsur TNI dan pemerintah daerah menjadi bentuk sinergi lintas instansi dalam mendukung terciptanya keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas.
Operasi Patuh Pallawa 2026 mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan.” Melalui operasi ini,
Polres Maros mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas serta berperan aktif dalam mencegah pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
AKBP Devi Sujana ,S.H.S.I.K.M.H, (Kapolres Maros ) dalam sambutannya menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan pelanggaran, tetapi juga mengedepankan upaya edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di jalan raya.
“Melalui Operasi Patuh Pallawa 2026, kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Maros untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam berlalu lintas. Patuhi aturan, lengkapi surat-surat kendaraan, gunakan perlengkapan keselamatan, dan selalu utamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab kita bersama,” tegas Kapolres Maros.
Dalam pelaksanaannya, terdapat sembilan sasaran prioritas Operasi Patuh Pallawa 2026 yang menjadi perhatian, yaitu:
1. Tidak menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor.
2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara.
3. Menggunakan telepon genggam atau HP saat berkendara.
4. Melawan arus lalu lintas.
5. Berkendara di bawah umur atau mengemudikan kendaraan tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
6. Menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong.
7. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
8. Berboncengan lebih dari satu orang pada kendaraan roda dua.
9. Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selama pelaksanaan operasi, personel Polres Maros mengedepankan edukasi, sosialisasi, serta imbauan secara humanis kepada masyarakat. Penindakan terhadap pelanggaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan harapan dapat meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran pengguna jalan akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Polres Maros juga mengimbau masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, melengkapi dokumen berkendara, serta menghindari perilaku yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Dengan dukungan dan sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat, Operasi Patuh Pallawa 2026 yang berlangsung hingga 8 November 2026 diharapkan mampu menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Kabupaten Maros. Dan selaku Komandan Apel operasi Patuh Pallawa tahun 2026 Ipda Faizal (Kanit Gakkum ) Sat lantas Polres Maros .( Humas Polres Maros)
Laporan :Syamsulbakhri.As/Herman







