Saksi di Persidangan PN Jeneponto Ungkap APH Melemahkan Fakta Hukum, Diduga Jika Tuntutan JPU Terdakwa H.Sapri Ringan Bisa Jadi Sorotan
Jeneponto, Beritakota Online -Sidang lanjutan perkara penganiayaan nomor 52/Pid.B/2026/PN.Jnp, terdakwa H.Sapri Bin Liong diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan agenda Pembuktian dari Penuntut Umum, menghadirkan sejumlah saksi.

Sedikitnya dua orang saksi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni inisial (R) dan (B) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maradona Eka Putra, S.H, secara langsung dalam persidangan Rabu, 21/10/2026 lalu.
Para saksi dalam keterangannya dipersidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zita Humairoh, S.H beranggotakan Andi Luffi Meiranda, S.H dan Muhammad Fadli M, S.H. Mengungkapkan, bahwa terdakwa tidak hanya melakukan penganiayaan kepada korban Inisial (MA) Haji Dg.Lau, semata. Akan tetapi saat itu atau pada hari peristiwa kejadian bahkan terdakwa juga melakukan perbuatan melawan hukum yang ancaman hukumannya bahkan lebih berat. Yakni terdakwa sempat melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang kepada kedua saksi yang dianggap memiliki hubungan dengan korban penganiayaan dan dihadirkan oleh JPU dalam persidangan perkara ini.
Kedua saksi ini sebelum disumpah untuk memberi keterangan yang sebenar-benarnya dalam persidangan, dapat dipastikan bahwa saat terjadinya kejadian peristiwa perkara tindak pidana penganiayaan saat itu, oleh terdakwa H.Sapri Bin Liong kepada korbannya inisial (MA) Haji Dg.Lau sedang berada dilokasi TKP dan telah diperiksa keterangannya dihadapan penyidik Kepolisian.
Dari keterangan fakta hukum tersebut kedua saksi ini diketahui bukanlah saksi biasa melainkan juga sekaligus adalah korban yang tentunya sudah akan memberatkan terdakwa.
Dalam persidangan para saksi bahkan juga membawa bukti baru berupa rekaman video CCTV yang berada di TKP yang dikabarkan rusak dalam pemeriksaan Kepolisian. Selain itu saksi juga membawa rekaman video yang direkam secara langsung oleh saksi, dimana didalam rekaman tersebut terlihat terdakwa sedang memegang senjata tajam jenis parang, bukti-bukti tersebut diminta oleh saksi agar diputarkan dalam persidangan tetapi mendapat penolakan oleh Danial maksud. SH penasehat hukum terdakwa karena bukti rekaman itu harus melalui tahapan proses Forensik Digital.
Fakta -fakta hukum semacam ini sejak awal sudah seharusnya dikelola secara profesional dan utuh seperti merujuk pada Pasal 235 (1) KUHAP menyebutkan, “Alat bukti terdiri atas: a. Keterangan Saksi; b. Keterangan Ahli; c. surat; d. keterangan Terdakwa; e. barang bukti; f. bukti elektronik; g. pengamatan Hakim; dan h. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.”
Saksi Inisial (R) kepada wartawan mengatakan bahwa seluruh keterangannya dalam persidangan juga diungkapkan sejak dihadapan penyidik. Namun setelah membaca secara seksama hasil BAP selaku saksi keterangan pengancaman itu tidak tertuang.
“Saya membaca BAP kesaksian saya, tetapi keterangan pengancaman itu atau keberadaan senjata tajam jenis parang tidak tertuang didalamnya, padahal videonya terdakwa memegang senjata tajam berhasil saya dokumentasikan dan saya juga serahkan kepada penyidik saat memberi keterangan” kata saksi inisial (R). Sabtu, 24/10/2026.
Penjelasan saksi seperti yang diungkapkan dalam persidangan bahwa peristiwa pengancaman itu adalah peristiwa yang memiliki keterkaitan erat dianggap sulit untuk dipisahkan begitu saja, seperti fakta hukumnya bahwa terdakwa setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, senjata tajam jenis parang yang tadinya diduga dipergunakan mengancam kemudian benda tajam itu lalu dicari dan diminta dan atau hendak diambil kembali oleh terdakwa dengan maksud hendak mempergunakannya menyerang korban saat itu. Tetapi karena para saksi berhasil meredam situasi dengan cara melerai agar suasana tidak menjadi lebih parah.
Dari pantauan seperti pemberitaan sebelumnya, berkas kasus ini sempat P19 Diduga karena penyidik ragu dalam menentukan sikap .
Laporan : Bausad Nakku










