Pengusaha Di Sulsel Laporkan Oknum Wartawan Terkait Dugaan Kasus Penipuan Dan Penggelapan  Di Polres Jeneponto 

Pengusaha Di Sulsel Laporkan Oknum Wartawan Terkait Dugaan Kasus Penipuan Dan Penggelapan  Di Polres Jeneponto

Jeneponto, Beritakota Online –Seorang oknum wartawan yang juga sebagai Pimpinan Redaksi salah satu  Media di kabupaten Jeneponto Sulsel dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan oleh seorang pengusaha dibidang pengadaan bibit jagung Senin,12/10/2026.

Daeng Siama Pelapor Oknum Wartawan salah satu media di Jeneponto ( Foto : Dok.KBN)

Dihadapan polisi pelapor yang diketahui bernama Siama melaporkan terlapor Inisial SM karena hingga saat ini sejumlah nota tagihan berupa barang bibit jagung dalam jumlah besar belum dibayarkan hingga saat ini.

Inilah Bukti Surat Laporan Oleh Daeng Siama ke Polres Jeneponto ( Foto : Dok KBN /,Bausad Nakku

Dimana oknum ini  saat meminjam Bibit Jagung dari salah satu CGR PT. BISI departemen kemitraan yg bermerek BISI maskot 234 sebanyak sebanyak10 dos seharga Rp19.000.000, Bibit BISI Macho 235 kemitraan sebanyak 47 dos dengan harga Rp89.000.000 JT ,bibit jagung BISI 18 kemitraan sebanyak 40 dos dengan harga Rp 84.000.000 jt dan Racun PAG sebanyak 5 dos seharga Rp 5.300.000

Adapun korban menjelaskan  kepada Media ini bahwa sudah sering menagih dan memberikan kesempatan bahkan dimana pelaku pernah berkata saya tidak  pernah takut dilaporkan secara hukum dengan nada menantang diperjanjian disaat bibit dipinjamkan diberikan waktu selama 6 bln ,tapi  dimana setelah 6 bln oknum pimpinan media yg berinisial SM diduga  Tidak  kunjung membayar sampai dikasih kesempatan hingga korban sampai melapor polres Jeneponto Krn SDH capek dijanji janji dan TDK ada kejelasan ,”sy SDH capek menagih dan Tidak  Ada kepastian kapan oknum SM membayar saya Karena SDH cukup lama waktu yang  saya kasih,”jelas Dessiama

Akibat dari perlakuan SM korban merasa dirugikan sebesar Rp 197.600.000

‎Namun, menurut Siama, tenggang waktu yang diberikan telah berlalu tanpa penyelesaian pembayaran. Ia mengaku telah memberikan kesempatan berulang kali sebelum akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

‎“Saya sudah capek menagih dan tidak ada kepastian kapan SM membayar. Sudah cukup lama waktu yang saya berikan, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ungkap Siama dalam keterangannya.

‎Persoalan ini menjadi sorotan karena nilai transaksi yang dipersoalkan mencapai ratusan juta rupiah. Pelapor berharap kepolisian menindaklanjuti laporannya, memeriksa bukti-bukti transaksi, serta mendalami duduk perkara untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana.

‎Status sebagai pimpinan redaksi media saat ini  bukan alasan untuk mengabaikan kewajiban hukum apabila dugaan tersebut terbukti. Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan.

‎Hingga berita ini dibuat, belum ada keterangan dari Terlapor SM mengenai tuduhan tersebut. Media ini berusaha untuk Konfirmasi kepada pihak terlapor dan Polres Jeneponto masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang mengenai perkara ini.

‎Tuduhan penipuan dan penggelapan dalam berita ini masih berupa dugaan berdasarkan laporan pelapor. Terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan asas praduga tak bersalah harus dihormati.

Laporan : Bausad Nakku

Editor : Sudirman/ Andi Arya Rachmansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *