Cabjari Gowa di Malino Tahan Branch Manager KCP Pos Malino Terkait Dana Kas Rp360 Juta

Cabjari Gowa di Malino Tahan Branch Manager KCP Pos Malino Terkait Dana Kas Rp360 Juta

BERITA KOTA ONLINE, MALINO — Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Gowa di Malino menahan Branch Manager Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pos Malino berinisial AIJ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dana kas tahun 2025.

AIJ sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Cabjari Gowa di Malino pada Kamis, (24/09/2026).

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/P.4.13.8/Fd.2/09/2026 tertanggal 24 September 2026.

Menurut penyidik, AIJ merupakan Branch Manager KCP Pos Malino pada periode 2022 hingga 2025. Perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana kas KCP Pos Malino tahun 2025.

 

Penyidik menyebut penetapan AIJ sebagai tersangka dilakukan setelah diperoleh sedikitnya dua alat bukti permulaan yang cukup. Salah satu bukti yang menjadi dasar penyidikan adalah Laporan Hasil Audit BPK RI.

 

Berdasarkan hasil audit tersebut, dugaan penggelapan dana kas KCP Pos Malino tahun 2025 disebut menimbulkan kerugian negara atau PT Pos Indonesia sebesar Rp360.057.489.

 

Untuk kepentingan penyidikan, AIJ kemudian ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Gowa di Malino Nomor: 01/P.4.13.8/Fd.2/09/2026 tertanggal 24 September 2026.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 24 September hingga 13 Oktober 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan dan pendalaman perkara.

Dalam perkara ini, AIJ disangkakan dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga mencantumkan alternatif sangkaan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Cabjari Gowa di Malino menyatakan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

AIJ tetap memiliki hak memperoleh pendampingan hukum dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *