Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Hasil Penindakan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp30 Miliar
Makassar, Berita Kota Online — Kantor Bea dan Cukai Makassar melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2025 hingga 12 Juni 2026.

Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal, terlarang, maupun barang yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, sepanjang periode 2025 hingga 12 Juni 2026, Bea Cukai Makassar telah melakukan sebanyak 123 kali penindakan terhadap berbagai jenis barang.
Total nilai perkiraan barang hasil penindakan tersebut mencapai sekitar Rp46 miliar, dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp30 miliar.
Dalam sambutannya, Martha Oktavia dari Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Selatan menegaskan bahwa Bea Cukai memiliki peran penting dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga kepentingan negara dari penyalahgunaan barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurutnya, pemusnahan barang hasil penindakan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara berkelanjutan.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat sinergitas antarlembaga serta memperketat pengawasan terhadap lalu lintas barang.
“Tidak boleh ada ruang bagi pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh negara,” demikian inti penegasan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Makassar Krisna Wardana menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan berasal dari berbagai hasil penindakan, di antaranya kosmetik, minuman keras, produk tembakau atau rokok, telepon seluler, serta berbagai barang lainnya yang tidak memenuhi ketentuan.
Martha Oktavia menegaskan, pemusnahan tersebut merupakan salah satu tahapan dalam proses penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Krisna Wardana kepala bea cukai makassar juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh instansi terkait yang selama ini telah membangun sinergitas dalam melakukan pengawasan serta penindakan terhadap barang-barang ilegal.
Menurutnya, kerja sama lintas instansi sangat diperlukan agar pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif dan mampu mencegah masuk maupun beredarnya barang yang berpotensi merugikan negara serta masyarakat.
Bea Cukai Makassar juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan mematuhi ketentuan yang berlaku serta tidak memperjualbelikan maupun menggunakan barang-barang yang diketahui melanggar aturan.
Kepatuhan masyarakat, menurutnya, menjadi salah satu faktor penting dalam membantu pemerintah melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait, di antaranya jajaran Kapolda Sulawesi Selatan, Pangdam XIV Hasanuddin, Kapoltabes Makassar, Kapolres Pelabuhan Makassar, Kejaksaan Makassar, Kodim Makassar, serta Kapolsek Wajo, dan perwakilan Pemerintah Kota Makassar.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Makassar kembali menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan, memperkuat koordinasi lintas instansi, dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek pencegahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa kepatuhan terhadap aturan bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari upaya bersama dalam menjaga kepentingan negara.
(Ady Sijaya)
Editor : Andi Arya Rachmansyah











