Cegah Penyimpangan Dana Desa Sejak Dini, Kejari Gowa Perkuat Sinergi dengan ABPEDNAS Cegah Tipikor
BERITA KOTA ONLINE, GOWA, SULAWESI SELATAN — Upaya mencegah tindak pidana korupsi tidak cukup hanya dilakukan setelah terjadi penyimpangan. Pencegahan sejak awal menjadi langkah penting agar pengelolaan dana desa tetap berada pada jalur yang transparan dan akuntabel.

Semangat tersebut mengemuka dalam Rapat Evaluasi dan Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Gowa.
Kegiatan berlangsung di Aula Kejari Gowa, Sungguminasa, Kamis (3/9/2026), dan dihadiri Kepala Kejari Gowa Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Andi Ardiaman, S.H., M.H., Kepala Subseksi Intelijen I Yusticia Zahrani J., S.H., M.H., para koordinator kecamatan, serta jajaran pengurus dan wakil ABPEDNAS Kabupaten Gowa.
Forum tersebut tidak sekadar menjadi agenda koordinasi, tetapi menjadi ruang untuk memperkuat peran BPD dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sejumlah hal dibahas, mulai dari pemahaman terhadap aturan, penguatan koordinasi, transparansi penggunaan anggaran hingga optimalisasi fungsi pengawasan BPD terhadap pengelolaan pemerintahan dan dana desa.
Kepala Kejari Gowa Bambang Dwi Murcolono menegaskan, Kejaksaan memiliki peran dalam membangun kesadaran hukum masyarakat, bukan hanya melakukan penindakan ketika sebuah perkara telah terjadi.
“Pencegahan korupsi harus dimulai dari pemahaman hukum, perencanaan yang benar, pengelolaan anggaran yang terbuka, serta pengawasan yang kuat. Jangan sampai ketidaktahuan terhadap aturan menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan,” ujar Bambang.
Menurutnya, dana desa merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap tahapan pengelolaannya harus dilakukan secara jujur, akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, BPD sebagai representasi masyarakat desa memiliki posisi penting dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Bambang meminta fungsi tersebut dijalankan secara objektif dan profesional. Pengawasan, kata dia, harus menjadi bagian dari upaya bersama untuk mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.
“Bila ada potensi penyimpangan, jangan didiamkan. Bangun koordinasi, lakukan pengawasan, dan laporkan sesuai mekanisme yang berlaku. Integritas adalah benteng utama agar dana desa tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Kejari Gowa juga membuka ruang koordinasi, konsultasi, dan penerangan hukum bagi pemerintah desa maupun BPD.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu aparatur desa memahami aturan sekaligus meminimalkan risiko terjadinya kesalahan dalam pengelolaan anggaran.
Sinergi dengan ABPEDNAS menjadi bagian dari komitmen Kejari Gowa untuk memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi hingga ke tingkat desa.
Dengan pengawasan yang berjalan dan pemahaman hukum yang semakin baik, dana desa diharapkan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Rapat evaluasi dan koordinasi tersebut berlangsung aman, tertib, dan lancar. Pertemuan ini sekaligus mempertegas komitmen Kejari Gowa bersama ABPEDNAS Kabupaten Gowa untuk mengawal tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. (*)
Laporan : Andi Arya Rachmansyah











