oleh

Kronologi Gagalnya Penyelundupan Lobster di Kapal Hantu Senilai Rp 23,6 Miliar di Kepri

>

BATAM, BERITAKOTAONLINE.COM – Tim gabungan Bareskrim Polri dan DJBC Kepri menggerebek penyelundupan lobster bening di Perairan Berakit Kabupaten Bintan Kepulauan Riau,  Senin (14/1./2024)

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengungkapkan, imformasi awal menyebutkan adanya “kapal hantu” yang akan menjemput Benih Lobster yang sudah terpacking rapi, untuk dibawa ke luar negeri secara illegal.

Selama sekitar dua bulan, Tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri melakukan pemetaan menyeluruh terkait penyelundupan benih lobster melalui jalur darat. Wilayah Sumatera terbagi menjadi dua bagian, yaitu:

a. Sumber Barang: Benih lobster berasal dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat.

b. Jalur Distribusi: Jalur darat yang digunakan untuk menyelundupkan benih ini mencakup Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau.

BACA JUGA:

Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Lobster di Perairan Kepri

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., didampingi Kakanwil DJBC khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi, pada saat konferensi Pers di Kantor DJBC Khusus Kepri Kabupaten Karimun. Kamis (17/10/2024) (Dok. Istimewa)

Dari kedua aspek tersebut, sistem penyelundupan yang diterapkan adalah Join Cargo, di mana seluruh barang disatukan di satu titik sebelum dikirim.

“Kami mendapat laporan valid mengenai aktivitas penyelundupan ini.” Tim langsung melakukan pengejaran untuk mencegah pengiriman benih lobster.

Setelah penyelidikan intensif, tim berhasil menangkap kapal HSC yang membawa 237.305 benih lobster. Barang bukti berupa 46 kotak styrofoam disita dalam operasi tersebut, Senin (14/10).

“Nilai total benih lobster ini mencapai Rp 23,6 miliar,” jelas Brigjen Nunung. Upaya penyelundupan ini melibatkan jaringan yang kompleks dari berbagai provinsi di Indonesia.

Modus operandi penyelundup mencakup pengumpulan benih di beberapa daerah, lalu pengemasan untuk dibawa ke luar negeri. Penyelidikan menunjukkan jalur darat yang digunakan melibatkan Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau.

BACA JUGA:

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin Pimpin Press Release Pengungkapan penyelundupan benih bening lobster jaringan Sumatera Lewat Perairan Berakit Senilai Rp 23,6 Miliar

Sementara itu, tersangka pengemudi kapal HSC, inisial CM dan RI, kini dalam pengejaran pihak kepolisian termasuk pembeli. “Identitas mereka sudah dikantongi melalui teknologi informasi (TI) Polri,” tukasnya

Pengawasan akan diperketat untuk mencegah penyelundupan serupa di masa depan. “Kami berkomitmen menindak tegas pelanggaran hukum di sektor perikanan,” tambah Brigjen Nunung.

Nunung mengatakan,  Benih lobster yang disita telah dilepasliarkan di perairan Karimun pada 15 Oktober 2024. Upaya ini merupakan bagian dari pelestarian sumber daya laut Indonesia yang berharga.

Para pelaku penyelundupan akan dikenakan sanksi hukum berat, termasuk pidana penjara hingga 8 tahun. Kasus ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan ekonomi negara.

“Untuk pelaku akan dikenakan Pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) dan atau pasal 92 Jo pasal 26 (ayat) 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan”

“sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang 31 tahun 2004 tentang Perikanan,”

“sebagaimana telah diganti oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja yang terjadi di Wilayah Indonesia,” pungkas Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M (*)

Editor: Arya R. Syah

=================

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *