oleh

Pembangunan Ruas Jalan Sabbang Tallang Luwu Utara Rp. 55.6 M Diduga Bermasalah

>

Pembangunan Ruas Jalan Sabbang Tallang Luwu Utara Rp. 55.6 M Diduga Bermasalah

Makassar, Beritakota Online  – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan genjot pembangunan tiga ruas jalan besar di Kabupaten Luwu Utara guna menghubungkan desa yang terisolir.

Ketua Lemkira Sulsel , A Rahman Rizal

Ruas jalan itu yaitu Sabbang – Tallang, Tallang – Sae, kemudian Sae sampai di perbatasan Sulbar.

Berdasarkan data yang telah dilansir dibeberapa media, penanganan ruas jalan tersebut, sebelumnya sudah diintervensi di 2019 sejauh 35,3 Km (3 km pengaspalan dan 32 Km timbunan pilihan dan pelebaran 6 m) bersumber dari APBN. APBD I diintervensi sepanjang 29 km dan pelebaran 6 m.

Sementara di 2020 dilakukan pengaspalan sepanjang 14 km yang bersumber dari APBN, dan pengaspalan sepanjang 18 km bersumber dari APBD I.

Sayangnya, dari ketiga pembangunan ruas jalan tersebut, pembangunan Jalan Ruas Sabbang – Tallang Kabupaten Luwu Utara sepanjang 18 KM pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan oleh PT. Aiwonden Permai dengan nilai kontrak sebesar Rp. 55. 671. 443. 800,- diduga bermasalah dan kini dalam proses di Tipikor Polda Sulawesi Selatan.

“Semua proyek di sulsel masuk dalam monitor LSM termasuk yang sudah masuk dalam ranah hukum”, kata Ketua Umum LSM Lemkira, A. Rizal.

Kita menghormati proses hukum yang sementara penyidik tipikor polda sulsel kerjakan. Kita hormati itu, walau Kita tahu jika kasus ini sudah lama bergulir dipolda sehingga wajar jika publik menunggu siapa tersangkanya.

“Proyek pembangunan jalan ruas sabbang-tallang Kabupaten Luwu Utara sepanjang 18 KM dengan nilai kontrak 55.671.443.800 sudah menjadi konsumsi publik. Tak ada yang mesti ditutupi”, tegasnya.

Dikatakan, A. Rizal, jika semua pihak yang terkait mulai dari PPK, konsultan perencana, konsultan pengawas, pelaksana kegiatan, sekertaris PU, kadis PU, anggota DPRD, wajib diperiksa.

“Kami juga akan menyurat ke KPK (komisi pemberantasan korupsi) sebagai langkah monitoring agar penyidik tipikor polda sulsel tidak tebang pilih dalam penetapan tersangka”, bebernya.

(Tim Redaksi)

Sumber : Relis Lemkira Sulsel

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed