oleh

Polda Metro Jaya Tangkap Pemain Sinetron Revaldo Fifaldi Surya Permana Diduga Terkait Narkoba

>

Jakarta, Beritakota  Online– Lagi Pemain sinetron era tahun 2000-Revaldo Fifaldi Surya Permana alias Revaldo ditangkap polisi lagi.

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ciduk di di Apartemen Green Pramuka, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat dengan barang bukti sabu dan ganja.

Hal ini dibenarkan Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa kepada Warta Kota, Kamis (12/1/2023).

Seperti diketahui karir sang aktor terancam hancur gegara kasus narkoba yang menimpanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 04.30 Wib, telah mengamankan seorang Laki-laki terkait Narkotika Jenis Sabu dan Ganja.

Menurut Kabid Humas Oknum Revaldo Fifaldi Surya Permana beralamat Cikukulu, Kelurahan Cisande Kecamatan Cicantayan, Sukabumi Jawa Barat.

Revaldo ditangkap Resnarkoba Polda Metro Jaya ditemani Teman yakni Zaelani, Michael Devant Marendra

Mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini menjelaskan adapun TKP ditangkap Di Basement Apartemen Green Pramuka Park Towes FAGIO yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani Nomor Kav.49 Kelurarahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Dan TKP 2 Di Apartemen Brawijaya tower 1 lantai 7 nomor kamar 1707 yang beralamat di Jalan Brawijaya XII Nomor 1 RT002 RW003 Kelurahan Pulo Kecamatan Kebayoran Baru.

Barang Bukti :

1 (satu) Buah Handphone
Hasil urine positif Methamfetamin Amfetamin dan THC

1 (satu) buah plastik klip yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram
1 (satu) buah toples kecil yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,84 (nol koma delapan empat) gram
1 (satu) buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 (nol koma tiga empat) gram
1 (satu) buah plastik klip yang berisi kertas papir
2 (dua) butir Pil Extacsy
3 (tiga) Pack kertas Papir
1 (satu) buah Penghalus Ganja
5 (lima) buah plastik klip sisah sabu
3 (tiga) buah kaca pipet
1 (satu) buah alat hisap Ganja
8 (delapan) buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu

Adapun Pasal yang disangkakan yakni Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
( Humas PMJ)

Editor : Andi Eka/Halimuliadi /Andi A Effendy

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *