oleh

Polrestabes Makassar Amankan 8 Pelaku Remaja Terkait Video Viral Tarung Bebas

>

BERITAKOTAONLINE.COM, MAKASSAR Polrestabes Makassar menggelar Press Release terkait video viral sekelompok Remaja melakukan tarung bebas atau duel di tempat terbuka yang viral melalui media sosial Instalgram yang terjadi di jalan Inche Nurdin Makassar, Senin (02/8/2021) dini hari.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathurrahman mengatakan saat ini Tim Resmob Polda Sulsel bersama Tim Polsek Ujungpandang mengamankan sebanyak 8 orang dibeberapa tempat.

Polrestabes Makassar Amankan 8 Pelaku Remaja Terkait Video Viral Tarung Bebas

“Saat itu dari Polsek Ujungpandang mendapatkan laporan dari securty tentang adanya kerumunan massa, sehingga polisi mendatangi TKP dan membubarkan, namun besoknya ada viral terkait pertarungan tersebut di akun Instalgram @makassarstreetfight,” terang Jamal.

Menurut Jamal Ke-8 remaja pria yang diamankan terdiri dari 2 pelaku yang terlibat sebagai Fighter dan 6 orang lainnya sebagai penonton. Kelompok yang terdiri dari remaja dan pemuda tersebut melakukan duel tanpa ring di jalan Inche Nurdin dekat Monumen Mandala.

“Rata-rata usia mereka masih di bawah umur, sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap siapa saja panitia penyelenggaranya,” ucap Jamal saat jumpa Pers di Mako Polrestabes Makassar, jalan Ahmad Yani Makassar. Rabu (04/8/2021).

Adapun modus terduga pelaku dijelaskan Jamal bahwa pertarungan tarung bebas diketahui diorganisir oleh pemilik akun @makassarstreetfight dengan cara memberikan informasi akan adanya pertarungan disalah satu tempat.

“Untuk pertarungan ini diawali dengan viralnya disalah satu akun media sosial akan adanya pertarungan disalah satu tempat disitulah para penonton akhirnya melakukan DM ataupun japri terhadap panitia ini termasuk para petarung,” jelas Jamal.

Jamal menambahkan, setiap petarung melakukan duel sebanyak 2 ronde dengan iming iming hadiah uang tunai mencapai jutaan rupiah dari hasil penjualan tiket.

“Adapun petarung dijanjikan sekitar 10 persen dari penjualan tiket atau Rp1.500.000 dan untuk penonton ini ditarik uang tiket sekitar Rp.10.000,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut Polisi menjerat pelaku dengan pasal 184 terkait perkelahian tanding serta pasal 186 tentang ikut serta, dengan ancaman hukuman 1 tahun (arya).

Editor: Saiful Dg Ngemba/ Nasir Mangung/ A. Effendy/ H. Sakkar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *