PEDOMAN SIBER

oleh
KEMERDEKAAN BERPENDAPAT, kebebasan berekspresi, dan kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan, kebebasan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus yang memungkinkan manajemen dapat digunakan secara profesional, memenuhi persyaratan, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers Bersama organisasi pers, pengelola media, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakankegiatan jurnalistik, dan juga merikapi Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditentukan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (Konten Buatan Pengguna) adalah konten yang dibuat dan digunakan oleh pengguna media, lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk yang melekat pada media, seperti blog, forum, komentar pembaca atau visual, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat melakukan interaksi dengan orang lain pada berita yang sama untuk mengisi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah yang paling jelas identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang tidak bisa dipelajari dan tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih lebih banyak lagi yang perlu diupayakan dalam waktu yang dibutuhkan. Penjelasan Membuang pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media Wajib meloloskan, dan setelah verifikasi, hasil verifikasi pada berita pemutakhiran (update) dengan memuat pada berita yang belum terverifikasi.

 

3. Isi Buatan Pengguna (Konten Buatan Pengguna)

 

a. Persyaratan Penggunaan Media dan Persyaratan Isi Isi Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

 

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi Layanan dan melakukan proses login terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan masuk akan lebih jelas.
c. Di dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna untuk mengeluarkan isi yang isinya:
1) Tidak jalan isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak mengandung isi prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), juga mengemuka tindakan kekerasan;
3) Tidak memiliki kontrasepsi dan bahasa, dan tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
e. Media siber memiliki kewenangan untuk menggunakan atau isi.
f. Media siber Kewajiban menyediakan pengurai yang baik. Ini harus digunakan di tempat yang mudah diakses pengguna.
g. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan. Masing-masing, sesegera mungkin secara proporsional selambatlambatnya
2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
h. Media yang telah memiliki ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan.
saya. Pengoperasian media jawab atas Isi Buatan Pengguna yang Tidak Ada Pengikatan Saat Tepat (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, Tekst, dan hak jawab pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, Konfigurasi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberikan hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab Wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan hak hak jawab tersebut.
d. Jika berita media siberasi disebarluaskan media, maka:
1) Tanggung jawab media siber membuat berita pada berita yang terbatas di media yang siber itu atau media yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang mendistribusikanluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi hukum denda hukuman banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah ada tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau pengangkatan lain yang ditentukan Dewan Pers.
b. Media siber lain tugasrep pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib dengan alasan pencabutan dan disampaikan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber Wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita / artikel / isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan nama “advertorial”, “iklan”, “iklan”, “sponsor”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita / artikel / isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber Hak dari hak cipta yang diatur dalam peraturan yang digunakan.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber kewajiban mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa Informasi
akhir dari proses Pedoman Pemberitaan Media Siber ini disampaikan oleh
Dewan Pers.

 

Jakarta, 3 Februari 2012