*PLN UIP Sulawesi Perkuat Sinergi Pengelolaan Kawasan Hutan Bersama Dinas Kehutanan Sulteng*
Palu, Beritakota Online – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi terus memperkuat kepatuhan terhadap regulasi di bidang kehutanan melalui Rapat Koordinasi Pembahasan Permohonan Evaluasi Pengembalian Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVI di Palu, Senin (19/10).

Rapat koordinasi tersebut membahas tahapan awal permohonan evaluasi pengembalian PPKH pada dua proyek ketenagalistrikan, yakni SUTT 150 kV Poso-Ampana dan SUTT 150 kV GI Luwuk-PLTMG Luwuk-GI Toili.
Pertemuan menjadi bagian dari persiapan sebelum dilakukan pengecekan lapangan untuk memverifikasi kondisi aktual kawasan hutan yang telah digunakan. Hasil evaluasi dan verifikasi lapangan selanjutnya akan menjadi dasar dalam proses pengembalian PPKH kepada Kementerian Kehutanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi, Henry Donald Mangatas Silaen, mengatakan koordinasi tersebut merupakan bagian dari komitmen PLN dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan secara tertib dan bertanggung jawab.
“PLN berkomitmen menjalankan setiap tahapan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pengembalian PPKH menjadi bagian dari tertib administrasi sekaligus bentuk tanggung jawab kami dalam memastikan penggunaan kawasan hutan dikelola secara akuntabel,” ujar Donald.
Donald menambahkan, sinergi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah dan BPKH Wilayah XVI sangat penting untuk memastikan setiap tahapan evaluasi dapat berjalan sesuai prosedur.
“Kami mengapresiasi dukungan dan koordinasi yang telah terjalin. Melalui sinergi ini, kami berharap proses evaluasi hingga pengembalian PPKH dapat berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai ketentuan,” tambah Donald.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. H. Susanto Wibowo, S.Hut., M.Si., IPU, menyampaikan dukungannya terhadap langkah PLN UIP Sulawesi dalam memproses pengembalian PPKH.
“Kami menyambut baik langkah PLN UIP Sulawesi dalam memproses pengembalian PPKH ini. Rapat koordinasi menjadi tahapan penting untuk menyamakan pemahaman sebelum dilakukan pengecekan lapangan guna memastikan kondisi aktual kawasan sesuai ketentuan teknis kehutanan,” ujar Susanto.
Selanjutnya, koordinasi akan dilanjutkan dengan pembentukan tim dan pengecekan lapangan sebagai bagian dari proses evaluasi. Hasil kegiatan tersebut akan menjadi bahan dalam penyelesaian tahapan pengembalian PPKH sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui sinergi lintas instansi, PLN UIP Sulawesi terus mendorong tata kelola penggunaan kawasan hutan yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan guna mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Sulawesi Tengah.
Editor : Andi Eka/Andi A Effendy







