JENEPONTO, Beritakota Online –Pengusaha Jagung sekalian CGR PT, BISI departemen kemitraan,Siama membantah berapa keterangan dalam klarifikasi yang diberitakan oleh beberapa media online di Jeneponto , Dimana Oknum Wartawan Berinisial SM di Kab Jeneponto terkait pemberitaan adanya dugaan pengambilan bibit jagung kuning dan herbisida yang berujung pada Aduan ke pihak kepolisian Di Polres Jeneponto.

Siama menegaskan, pengambilan barang tersebut dilakukan oleh Dandi Syam atas perintah bapaknya, yang menurut pengakuannya belum pernah menjalin kerja sama secara langsung dengannya . Ia menyebut SM yang saya tahu dan dan menghubungi saya terus meminta dipinjami bibit sebagai orang yang bertanggung jawab atas pengambilan barang tersebut karena Dandi Syam merupakan anak kandungnya.


Menurut Siama, peristiwa itu terjadi pada tahun lalu. Ia menjelaskan, keterlibatan Oknum SM ini dalam penandatanganan dokumen di Kantor Lurah Empoang, Kecamatan Binamu, berkaitan dengan urusan administrasi dan penjaminan sertifikat tanah atas nama Muhammad Ali.
“Penandatanganan di Kantor Lurah Empoang itu murni urusan administrasi yang melibatkan Muhammad Ali, Sahmi Wati, Syamsuddin Malik, dan Dandi Syam dan beberapa orang saksi. Sertifikat tanah atas nama Muhammad Ali dijaminkan kepada saya.
Dalam hal ini, oknum SM yang saya anggap bertanggung jawab atas barang yang diambil oleh anak kandungnya, Dandi Syam,” bantah Siama.
Ia juga mengungkapkan bahwa oknum SM, menurut keterangannya, pernah menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab atas pengambilan bibit jagung kuning dan herbisida tersebut namun hingga saat ini cuma janji yang Tidak ada kejelasan
Dalam penjelasan siama sangat jelas ” Oknum SM ini sendiri yang mengatakan bahwa dialah yang bertanggung jawab atas pengambilan bibit jagung kuning dan herbisida itu, bukan Dandi Syam. Apalagi, saya sebelumnya tidak mengenal Dandi Syam,” tegasnya.
Siama turut membeberkan rincian barang beserta nilai yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut sebagai berikut Daftar pengambilan barang :
– Maskot 234: 10 dos senilai Rp19 juta.
– Macho 235: 47 dos senilai Rp89 juta.
– BISI 18: 40 dos senilai Rp84 juta.
– Racun PAG: 5 dos senilai Rp5,3 juta.
Berdasarkan rincian tersebut, total nilai barang yang dipersoalkan mencapai Rp197,6 juta
Siama berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara objektif oleh pihak berwenang dengan memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk dokumen administrasi, bukti penjaminan, serta keterangan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pengambilan barang.(Tim)
Editor : Bausad Nakku/Sudirman/
Andi Arya Rachmansyah







