oleh

PJ Bupati Buton Resmi Buka Kegiatan Penyelesaian dan Hambatan Dihadapi Pelaku Usaha

>

PJ Bupati Buton Resmi Buka Kegiatan penyelesaian dan hambatan yang di hadapi pelaku usaha

Buton-pasar Wajo,  Berita kota online;Rabu 23 Agustus 2023 pukul 10.30 PJ Bupati Buton resmi membuka acara kegiatan penyelesaian dan hambatan yang di hadapi pelaku usaha dalam merealisasikan kegiatan usaha.

Tahap I di kecamatan pasar wajo kabupaten buton.

Kegiatan ini di adakan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten buton yang berada di pasar Wajo kabupaten buton yang rencananya akan di laksanakan 7 tahap perkecamatan bertujuan untuk membantu para pelaku usaha memfasilitasi penyelesaian usaha, masalah dan hambatan dalam merealisasikan kegiatan usahanya.

PJ bupati Buton Basiran M. Si yang hadir dan membuka secara resmi dan memberikan sambutan serta mengajak seluruh pelaku usaha mengatakan ayo bergerak bersama menciptakan Indonesia maju khususnya di kabupaten Buton lewat usaha usaha yang positif.

Dalam sambutannya juga PJ bupati Buton Basiran M. Si mengatakan bahwa di hari akhir jabatan sebelum kembali menjadi staf sekretariat provinsi Sulawesi tenggara dalam masa jabatannya berakhir tanggal 24 Agustus 2023 mengucapkan banyak terima kasih dalam kepemimpinannya selama setahun ini walau banyak pergesekan dalam dinamika politik yang bagian dari perjuangan memajukan kabupaten Buton mengatakan meminta maaf sebesar-besarnya kalau ada salah kata baik melalui media sosial, wahatsapp dan sebagainya karena kita sebagai manusia biasa yang tak luput dari salah dan dosa serta khilaf, serta mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat dalam dukungan kepemimpinannya dalam setahun ini dan akan kembali menjadi staf di sekretariat provinsi Sulawesi tenggara.

sambutan Kepala Badan DPMPTSP Ir. H. Mustamlin Daly mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini di antaranya meningkatkan capaian realisasi penanaman modal ,meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan perundan-undangan, meningkatkan pemahaman, minat pelaku usaha untuk berinvestasi di kabupaten Buton.

Lanjut menuturkan, Berdasarkan hasil identifikasi dan inspeksi lapangan terkait Permasalahan pelaku usaha di Kabupaten Buton menunjukan bahwa masih banyak ditemukan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha baik pada level mikro, kecil, menengah maupun besar diantaranya pada sektor Pertambangan, sektor Perikanan, sektor Industri dan Perdagangan, lingkungan hidup, koperasi dan umkm, akses permodalan, sampai dengan pengurusan perizinan berusaha itu sendiri yang dipandang perlu untuk diselesaikan. Sehingga dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Penyelesaian Permasalahan pelaku usaha dapat diselesaikan agar dapat mendorong peningkatan realisasi dan kualitas penanaman modal di daerah.

Untuk diketahui dengan adanya DAK Non Fisik Fasilitas Penanaman Modal yang melekat pada DPMPTSP Kab. Buton yang dirasa serba berkecukupan faktanya telah berhasil meningkatkan realisasi investasi secara signifikan di Kabupaten Buton mulai dari tahun 2020 s/d 2022. Realisasi Investasi di Kabupaten Buton pada tahun 2020 berada pada angka 2,5 miliar dan secara sangat signifikan naik menjadi 341 miliar pada tahun 2021 dari yang ditargetkan sebesar 21 miliar. Selanjutnya pada tahun 2022 realisasi investasi di Kabupaten Buton tetap berada jauh diatas target dari target realisasi investasi sebesar 43 miliar, realisasinya mencapai angka 265 miliar dengan masing-masing capaian pertahun berada diatas 100% dari target yang ditentukan.

Wawancara saat di temui wartawan berita kota online Kepala Badan DPMPTSP Ir. H. Mustamlin Daly yang juga di sampaikan dan di jelaskan oleh kepala bidan Penanaman Modal, Promosi dan Pengembangan M. Asri Datuaprisal, S, STP mengatakan yang utama adalah membantu memfasilitasi penyelesaian, hambatan dalam merealisasikan kegiatan usaha, serta memfasilitasi kegiatan positif apapun pelaku usaha, apalagi dalam menyambut tahun 2024 usaha apapun harus memiliki standar sertifikat HALAL.

Dalam wawancara juga menjelaskan bagaimana itu Laporan Kegiatan Penanaman Modal ( LKPM ) yang wajib melapor itu pelaku usaha di atas Rp. 1.000.000.000,- Rp 9.999,000.000,- ( 1-9+ milyar Rupiah ) ini wajib melapor per 6 bulan dan pelaku usaha di atas Rp 10.000.000.000,- (10 milyar Rupiah ) wajib melapor per 3 bulan serta yang tidak wajib tapi bisa melaporkan LKPM pertahun itu adalah usaha Mikcro atau usaha di bawah 1 milyar Rupiah.

Untuk kendala DPMPTSP saat ini program yang belum bisa terealisasi semuanya baik untuk menjalin hubungan kerja dengan provinsi atau daerah lain mengenai market, atau kebutuhan apa di setiap wilayah di Indonesia ini di karenakan belum adanya Perda dan turunannya bagaimana programnya serta pengaturannya dan untuk merealisasikan itu harus ada PERDA nya, akan tetapi usulan sudah di ajukan ke DPRD untuk direalisasikan dan semoga bulan depan sudah ada pengesahan.

serta penjelasan mengenai OSS Kepala Bidang Penanaman Modal, Promosi dan Pengembangan M. ASRI DATUAPRISAL, S.STP menjelaskan adalah pengganti izin terdahulu seperti Situ, SIUP , TDP dan lain lain kini sudah online dan di ganti dengan OSS ( Online Single Safe Mission ) jadi lebih mudah dan praktis serta bisa di akses di mana saja tidak lagi menggunakan Situ – SIUP dan lain-lain serta sudah tidak ada lagi pembayaran, dan oss ini kalau pindah domisi atau usaha lain bisa hanya menambah item.

Mantan kepala badan DPMPTSP La Madi S.Sos yang dalam hal ini sebagai pemerhati Perizinan Berusaha di kabupaten Buton serta sebagai salah satu Nara sumber menjelaskan dan menguraikan bagaimana pelaku usaha mengiflenentasikan pelayanan dan pengawasan perizinan Berusaha berbasis Resiko, serta data apa saja yang di perlukan, bagaimana lembaga OSS menerbitkan izin usaha, serta menjelaskan mengenai pasal-pasal yang mengatur dan menjelaskan bagaimana dasar hukum pelaku usaha di antaranya :

Pasal 173 ayat 1 huruf B PP no. 5 tahun 2021 Hak akses kepada pelaku usaha diberikan untuk: menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal

Pasal 5 huruf c Perkabkpm no.5 THN 2021, setiap pelaku usaha berkewajiban menyampaikan LKPM

pasal 32 ayat 1 Perkabkpm no.5 THN 2021: pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM untuk setiap bidang usaha dan/ atau lokasi,

Serta menjelaskan bagaimana pelaporan LKPM serta hal lain mengenai sanksi, hak akses, pelaksanaan pendaftaran, dan kewenangan LKPM.

Sementara Nara sumber Dra. Sitti Sarpiati Alwi (Plh. Kepala Loka POM di Kota Baubau) menjelaskan seputaran mengenai pangan olahan, dampak, serta sertifikat POM serta diskusi mengenai bagaimana sertifikat POM dan persyaratan, peninjauan serta bagaimana itu sertifikat POM. Dan sebagai narator kegiatan Frisnawati Yunus, SE., ME dari Dinas DPMPTSP kabupaten Buton.

Dalam pertemuan ini pun turut di hadirkan wakil dari Bank Mandiri di karenakan pelaku usaha baik mikro dan pelaku usaha menengah ke atas membutuhkan yang namanya perbankan baik dalam proses pengajuan anggaran, permohonan kredit dan sebagainya sebagai penunjang pelaku usaha di dalamnya, bagaimana dalam pengajuan, pembinaan, serta persetujuan kredit usaha perlu di jelaskan kepada para pelaku usaha.

Giat berlangsung seksama dan di barengi tanya jawab mengenai kegiatan penyelesaian dan hambatan yang di hadapi pelaku usaha.

Laporan : Muh Hasyim

Editor : Moch Amir D/Andi Eka/Andi A Effendy

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *