oleh

Soal Kasus Warga RW 02 Yang Mabuk, Polsek Manggala Bersama Pelapor Dan Pelaku Ditempuh Dengan ” Restorative Justice ” Dilakukan Perdamaian.

>

Makassar, Beritakota Online– Terkait Berita Sebelumnya Polsek Manggala Mengamankan Warga Jalan Borong Raya 2 Dalam RT 02 /RW 02 kelurahan Borong Kecamatan Manggala, Minggu (11/06/2023) Pukul ( 21.00 WITA).

Personel Satreskrim Polsek Manggala Bersama Oknum.Pelaku Terlapor ( Syamsuddin alias Udin) Saat Memegang Surat Pernyataan.Perdamaian

Dimana Syamsuddin alias Udin warga RT 02 Kelurahan Borong ini dalam keadaan mabuk selesai minum miras diduga keras melontarkan kata- kata yang menyinggung perasaan , ibu Aspa Parirak yang juga Warga RT 02/RW 02 Kelurahan Borong Kecamatan Manggala.

Dengan Laporan yang disampaikan ke Polsek Manggala dengan sigap dan cepat merespon laporan warga itu dan langsung menuju TKP untuk Mengamankan warga ini yang diduga mabuk dan Polsek Manggala menahan Udin Warga RT 02 Borong ini sesuai Aturan Untuk Kasus Tipiring yakni Pasal 310 KUHP yang tertuang dalam Surat Laporan dibuat oleh Porsonil Piket Di SPKT Polsek Manggala.

dan berita ini ditayangkan oknum pelaku itu sementara diambil keterangan sama personel Polsek Manggala.

Dengan upaya Penyelesaian Kasus ini ditempuh Restorative Justice “suatu pemulihan hubungan dan penebusan kesalahan yang ingin dilakukan oleh pelaku tindak pidana (keluarganya) terhadap korban tindak pidana tersebut (keluarganya) (upaya perdamaian) di luar pengadilan dan telah dilakukan kedua belah pihak yakni pelapor dan terlapor dengan difasilitasi Polsek Manggala dan pemerintah setempat yakni Ketua RW dan RT

Kini Pelapor Aspa Parirak Bersama Terlapor Syamsuddin alias Udin telah melakukan Upaya Perdamaian dilakukan di Mapolsek Manggala disaksikan Personil Satreskrim Polsek Manggala dan Ketua RT dan RW serta Keluarga dari pihak Terlapor , dan dalam point ketiga dalam surat pernyataan perdamaian Terlapor ( Pelaku) Syamsuddin alias Udin akan tidak mengulangi perbuatannya lagi dan bilamana melakukan kembali disuatu hari lagi dalam wilayah Borong bersedia ditangkap oleh pihak kepolisian dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Ketua RW 02 Kelurahan Borong , Andi Amir Ma’ruf Memberikan apresiasi kepada Polsek Manggala dengan upaya penyelesaian kasus menimpa warganya dengan Restorative Justice yakni perdamaian kedua belah pihak diluar persidangan dan semoga juga menjadi efek jerah kepada warga yang selalu berbuat onar dan menggangu Kamtibmas diwilayah RW 02 Kelurahan Borong Kecamatan Manggala .

Laporan : Kanisius/ AAM

Editor : Djafring / Andi Eka /Andi A Effendy

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *