oleh

Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Makassar Dengan Empat TKP

>

Makassar, Beritakotaonline-Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Setyo Boedi Moempoeni Harso SH.M.HUM. dalam jumpa Persnya hasil pengungkapkan di empat tempat Kejadian Perkara TKP. Di dampingi Dirresnarkoba, Dirintelkam, Kabid Humas Polda ,turut hadir dari BNN, Rektor UNM makassar, dan puluhan awak media bertempat di ruang lobi Lantai satu Mapolda Sul sel. pada Minggu (11 juni 2023 ) pukul 20.00 Wita.

Kapolda sul sel Irjen Pol Drs Setyo Boedi Moempoeni Harso SH.M.Hum. dalam Jumpa Persnya mengatakan . Adapun Kronologis penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP.)

TKP 1 (Jl. Sultan Hasanuddin Kab. Gowa)

1. Sumber informasi dari informan mengenai adanya kurir Narkotika shabu an Lk. S

2. Penangkapan dilakukan di Jl. Sultan Hasanuddin Kab. Gowa pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2023, sekitar pukul 01.00 WITA.

– Tersangka. lelaki S, 25 Tahun, Pekerjaan Nihil, Pendidikan terakhir SMA, alamat Jalan Salak Pakkodi Kel. Bangkala Kec. Maiwa Kab. Enrekang.

– Hasil interogasi lelaki S usai mengkonsumsi Narkotika shabu (sering mengkonsumsi) di kampus UNM Parangtambung.

– Barang bukti 1 (satu) unit Handphone Android merek Redmi warna Biru.

– Hasil pemeriksaan Handphone lelaki S diperoleh informasi bahwa dirinya merupakan kurir Narkotika shabu dari jaringan Kampus.

 

TKP II (KAMPUS UNM Parangtambung Jl. Mallengkeri Kel. Parangtambung Kec. Tamalate Kota Makassar)

1. Petugas Ditresnarkoba Polda Sulsel dan lelaki S menuju ke Kampus UNM Parangtambung Jl. Mallengkeri Kel. Parangtambung Kec. Tamalate Kota Makassar.

2. Tiba di Kampus UNM Parangtambung Jl. Mallengkeri Kel. Parangtambung Kec. Tamalate Kota Makassar petugas Kepolisian menemukan 4 (empat) orang sedang mengkonsumsi Narkotika shabu dan ganja.

3. Dilakukan penangkapan terhadap Lelaki SAH, MA, AG dan M dan ditemukan barang bukti di lantai didalam ruangan berupa :

a. 7 (tujuh) sachet plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis shabu dengan berat netto 4,7010 gram.

b. 1 (satu) sachet plastik klip berisi 6 1/2 (enam setengah) butir tablet warna Coklat berlogo Gucci Narkotika jenis Ekstasi dengan berat netto 2.4511 gram.

c. 4 (empat) linting berisi daun, batang dan biji kering Narkotika jenis Ganja dengan berat netto 3.1772 gram.

d. 1 (satu) brangkas warna Hitam.

e. 1 (satu) buah buku catatan penjualan Narkotika

f. 3 (tiga) buah alat hisap shabu (bong)

g. 1 (satu) batang pireks kaca

h. 4 (empat) unit Handphone Android

4. Dari hasil interogasi terhadap Lelaki SAH diketahui bahwa keseluruhan barang bukti Narkotika shabu dan Ekstasi adalah milik Lelaki SN yang berada di Rutan Jeneponto Kab. Jeneponto sedangkan Narkotika ganja diperoleh dari salah seorang mahasiswa UNM yang belum diketahui identitasnya (dalam penyelidikan).

TKP III (Terminal Kargo SAPX Bandara Udara Internasional Hasanuddin Kec. Mandai Kab. Maros)

Dari hasil introgasi terhadap Lelaki SAH diketahui telah melakukan pengiriman Narkotika shabu sebanyak kurang lebih 50 gram dengan tujuan pengiriman di Kota Ternate Provinsi Maluku Utara melalui jasa pengiriman Kargo SAPX atas pesanan dari lelaki TR yang berada di lapas Watampone Kab. Bone.

TKP IV Jl. Muh Tahir Perum Jonggaya Indah Blok C/15 Kec. Tamalate Kota Makassar

Hasil introgasi terhadap Lelaki SAH diketahui bahwa sebelum dirinya di tangkap, jumlah barang bukti Narkotika shabu yang disimpan dalam brangkas sebanyak kurang lebih 700 gram sedangkan Narkotika Ekstasi yang disimpan di brangkas kurang lebih 400 gram.

Hasil Pengembangan

– Tersangka Lelaki RR, 37 Tahun, Pekerjaan Swasta, alamat Jl. Muh Tahir Perum Jongaya Indah Kec. Tamalate Kota Makassar

Dari hasil introgasi terhadap Lelaki RR bahwa dirinya menerima Narkotika berupa shabu dan Ekstasi dari seseorang yang tidak dikenalnya. Namun, hanya mengetahui bahwa orang tersebut adalah teman dari Lelaki SAH dengan maksud untuk menyembunyikan yang mana Lelaki RR menyimpan Narkotika shabu dan Ekstasi tersebut didalam kamar rumahnya di Jl. Muh Tahir Perum Jongaya Kec. Tamalate Kota Makassar dengan barang bukti .

Shabu dan Ekstasi dari seseorang yang tidak dikenalnya. Namun, hanya mengetahui bahwa orang tersebut adalah teman dari Lelaki SAH dengan maksud untuk menyembunyikan yang mana Lelaki RR menyimpan Narkotika shabu dan Ekstasi tersebut didalam kamar rumahnya di Jl. Muh Tahir Perum Jongaya Kec. Tamalate Kota Makassar dengan barang bukti yang

ditemukan berupa :. 20 (dua puluh) sachet plastik klip berisi Narkotika shabu dengan berat kurang lebih 73,6 gram. 2 (dua) sachet plastok klip berisi 110 butir tablet Ekstasi. 1 (satu) unit Handphone merek Iphone warna Biru Tua..tutup kapolda Sulsel.(Syamsul bakhri.AS)

Laporan : Syamsul Bakhri AS

Editor : Andi Eka/Andi A Effendy

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed