oleh

Ditreskrimsus Polda Sulsel Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Kejahatan Cybercrime Dengan 12 Tersangka

>

Makassar, Beritakota Online-Unit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel berhasil mengungkap lima kasus selama dua bulan terakhir. Kasus yang berhasil diungkap diantaranya kasus jual beli kendaraan secara online, kasus beli alat komunikasi telepon seluler, penerimaan tenaga kerja di Pertamina, kasus aplikasi jual beli dan kasus hacker kartu kredit.

“Kurung waktu dua bulan terakhir kita ungkap lima kasus dengan mengamankan 12 orang tersangka,” kata Direktur Krimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmy Kwarta Rauf kepada wartawan saat menggelar press realese pengungkapan kasus di Mapolda Sulsel, Kamis (8/6/2023).

Helmy menjelaskan, dari pengungkapan lima kasus tersebut adalah berdasarkan informasi masyarakat atau laporan-laporan korban yang ditangani dengan cepat, seperti penanganan kasus penipuan modus penerimaan tenaga kerja di PT. Pertamina.

Sementara itu, Kasubdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo menjelaskan, penanganan kasus-kasus tersebut masih terus dilakukan pengembangan. Pada intinya kata Kompol Sutomo, semua kasus yang saat ini tengah dalam penanganan, modusnya sama dengan menggunakan media sosial Facebook dengan bukti jejak digital yang diperoleh.

Untuk kasus penipuan modus penerimaan tenaga kerja di PT. Pertamina kata Kompol Sutomo, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka yang berstatus pasangan suami istri (Pasutri). Pelaku mengatasnamakan pihak Pertamina dalam media sosial dengan menawarkan lowongan pekerjaan sebagai pegawai di Pertamina.

Korban yang masuk untuk melakukan pelamaran diminta untuk mengisi link yang telah disiapkan oleh tersangka. Korban dimasukkan ke dalam WhatsApp yang di dalamnya ada link yang dicantumkan.

“Setelah korban mengisi link yang dimaksud, pelaku mengidentifikasi di antaranya nomor HP para calon korban. Pelaku kemudian menghubungi mereka dengan menyampaikan melalui WhatsApp tentang undangan untuk menindaklanjuti pendaftaran bahwa dia diterima untuk menjadi pegawai Pertamina,” lanjutnya.

Kemudian pelaku menyebutkan jika korban diterima namun akan ditempatkan di Pertamina lain di luar kota tempat para korban mendaftar. Dengan demikian, pelaku meminta korban mengirim uang untuk keperluan transportasi dan penginapan korban.

“Setelah korban mengirim uang, korban diblokir sehingga tidak bisa lagi dihubungi lagi, kemudian memperoleh keuntungan atas penipuan tersebut,” kata Kompol Sutomo.

Kasus tersebut telah memenuhi unsur sebagaimana pasal 45 ayat 1 junto pasal 28 ayat 1, setiap orang menyebarkan kebohongan yang menyesatkan dan merugikan konsumen.

Sementara kasus lainnya seperti penipuan online dengan modus penjualan kendaraan bermotor. Pelaku meyakinkan korban dengan mencatut oknum anggota polisi.

“Di kasus penipuan jual beli kendaraan secara online, mereka juga mencatut Polwan dalam tayangan facebooknya,” Kompol Sutomo memungkasi. ( Relis Ditreskrimsus/Inikata)

Editor :Andi Eka/Andi A Effendy

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *