Soal Keluhan Masyarakat Dalam Reses Anggota DPRD Kabupaten Maros Terkait Data DTKS, Komisi Tiga Minta RDP Dengan Dinsos.
Maros, Beritakota online–Akumulasi dari beberapa keluhan masyarakat dalam reses anggota DPRD kabupaten Maros di semua Dapil sehingga komisi tiga mengundang dinas sosial untuk Rapat Dengar pendapatan (RDP) terkait banyaknya masyarakat miskin yang tidak terkaver dalam Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS.)
RDP ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD kabupaten Maros H.Andi Patarai Amir.SE didampingi wakil ketua DPRD Hj.Heriah Rahman dan H.Andi Fatmawati serta beberapa anggota dewan dari Komisi Tiga.
Hadir pihak dari Dinas Sosial Maros dan petugas Sistim Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) dan para fasilitator dan supervisor di empat belas kecamatan.
Rapat Dengar Pendapat tentang Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Rabu 31 Maret 2023.
Ketua DPRD Kab. Maros Andi. Patarai Amir bersama anggota DPRD meminta penjelasan kepada Dinas Sosial tentang mekanisme verval DTKS sehubungan keluhan masyarakat yang belum masuk pada DTKS.
ketua DPRD meminta kepada Dinas sosial Agar Penyaluran Bansos PKH dan bpnt ini harus segera diselesaikan dan diatur dengan baik , karena ini menyangkut hak masyarakat yang kurang mampu. Dewan minta Dinas Sosial input datanya untuk DTKS harus tepat sasaran, yang didata yang memang benar-benar berhak, jangan sampai salah sasaran.
“Sebaiknya didata ulang dan dan data yang diinput dalam DTKS disinkronisasikan dengan peraturan kriteria penerima bantuan,” tegas Patarai.
Darwis operator Dinsos menjelaskan bahwa Verval DTKS saat ini yang sementara dilaksanakan oleh Fasilitator dan Supervisor Pusat Kesejahteraan Sosial Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Dinas Sosial Kabupaten Maros.
Saat ini lanjut Darwi saat ini sudah masuk tahapan penjangkauan atau kunjungan ke masing masing Rumah Tangga, baik yang sudah masuk dalam DTKS maupun yang belum masuk DTKS untuk memastikan Keluarga Penerima Manfaat atau KPM yang menerima Bantuan Sosial tepat sasaran.
Ditambahkan juga Darwis, Ada tiga regulasi yang digunakan Dinas Sosial dalam melaksanakan verval DTKS, berdasarkan Permenso No 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan DTKS, Kepmensos No 150 Tahun 2022 Tentang Data Bantuan Sosial dan Kelmensos No 262 Tahun 2022 Tentang Kriteria Fakir Miskin.
Anggota Komisi III DPRD Maros, Amril, menambahkan, bahwa DPRD Maros juga mempertanyakan terkait honor koordinator SLRT-PKH di kecamatan yang hanya dianggarkan Rp250 ribu per orang.
Legislator dari Fraksi PAN itu, meminta pemerintah agar honor petugas SLRT-PKH itu ditambahkan dalam pembahasan anggaran perubahan APBD tahun ini menjadi Rp750 ribu per orang setiap bulan.
“Bagaimana bisa bekerja secara maksimal kalau kesejahteraan mereka ini tidak perhatikan, sementara para petugas ini kerja dan tanggung jawabnya sangat besar, ini tidak adil namanya, kasian mereka kerja siang malam Melani masyarakat tapi jerih payahnya tidak seimbang,” ujar Amril perihatin.
Sementara itu, Kepala Bidang Fakir Miskin Dinas Sosial, Muhammad Gazali, mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hasil RDP ini ke Bupati Maros, terkait aspirasi warga yang disampaikan DPRD Maros terkait KPM bansos PKH dan BPNT, termasuk tambahan honor petugas di perubahan nanti.
“Data penerima akan segera dibenahi sesuai dengan ketentuan dan peraturan kriteria penerima. Termasuk akan laporkan ke Bupati usulan penambahan honor petugas di lapangan,” tutup Gazali.
( Laporan. Herman )
Editor : Andi Eka/Syamsul Bahkri/Andi A Effendy
Komentar