oleh

Polrestabes Makassar Musnahkan Ganja 2,8 Kg, Kapolrestabes : Kita Selamatkan 6000 Jiwa

>

Makassar, Beritakota Online- Barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 2,8 kg dimusnahkan di halaman Mako Polrestabes Makassar, Rabu (31/5/2023).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan di Kompleks BTN Minasa Upa, Makassar pada 3 April 2023 lalu.

“Tersangka atas nama MS dan telah mendapatkan ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Makassar nomor 25/20 tanggal 18 April 2023,” kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib, saat menggelar rilis di Polrestabes Makassar, Rabu (31/5/2023), seperti dikutif dari Inikata.

Dari barang bukti yang dimusnahkan kata Kapoltabes Makassa, perkiraan harga narkotika tersebut sebesar Rp72 juta dengan potensi merugikan 6.000 jiwa.

“Dari barang bukti yang dimusnahkan, itu berpotensi merugikan 6.000 jiwa,” kata Mokhamad Ngajib.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa satu paket ganja terbungkus plastik warna hitam dengan alamat resi BTN Minasa upa berisi 3 paket besar batang, biji dan daun kering narkotika jenis ganja.

“Masing-masing terbungkus aluminium foil dengan berat keseluruhan 2.873, 3600 gram atau 2.873, 3.600 gram,” tambahnya.

Setiap saset dengan berat awal 94, 28.000 gram dan berat akhir 93,8.572 gram untuk digunakan sebagai pembuktian dipersidangan pengadilan dan sisa seberat 2.79, 0800 gram untuk dimusnahkan.

Tersangka MS melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 1 ayat 1 ayat 2 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang narkotika.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman pidana 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Editor : Andi Eka/Andi A Effendy

Sumber : Humas /Inikata

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed