oleh

Pengadilan Negeri Sungguminasa Kab. Gowa Eksekusi Lahan Dan Rumah Milik Ahli Waris. Cangga Dg. Rola

>

Gowa, Beritakota Online –Tim Eksekusi Pengadilan Sungguminasa dipimpin oleh Sdr. Sulaiman SH. MH (Panitera Pengadilan Sungguminasa) melakukan eksekusi Lahan dan Bangunan Rumah permanen Diatas lahan seluas 10 Are, Selatan yang terletak di Jl. Poros Malino Kel. Bontoramba Kec. Somba Opu Kab. Gowa,Rabu tanggal 31 Mei 2023 Pukul 11.00 Wita.

Adapun Perkara ini telah di menangkan oleh pemohon yang diberikan kuasa sebagai ahli Warisan. Mappatoba Bin Sultan, umur 50 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, alamat BTN Je’netallasa Blok A No 10 Desa Je’netallasa Kec. Pallangga Kab. Gowa, selaku kuasa dari Cangga Dg. Rola (Alamarhum) sesuai penetapan surat izin kuasa insedentil No 22 Pen. Ins/HK/2021/PN Sgm tanggal 13 Desember 2021 Pemohon eksekusi.

Salah satu tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Sungguminasa, Sulaiman SH. MH mengatakan bahwa pemilik rumah yang dieksekusi yakni H. Ga’ga umur 58 tahun Pekj tidak ada,alamat Jl. Poros Malino Kel. Bontoramba Kec. Somba Opu Kab. Gowa (1 unit rumah Permanen 2 lantai), H. Situju umur 56,  Wiraswasta,alamat Jl. Poros Malino Kel. Bontoramba Kec. Somba Opu Kab. Gowa. (1 unit rumah tamba 1 unit bengkel motor), H. Dina umur 57, Pekj tidak ada alamat Jl. Poros Malino Kel. Bontoramba Kec. Somba Opu Kab. Gowa (1 unit permanen)

Dalam Pelaksanaan eksekusi turut ikut dalam pengamanan yakni Kapolsek Somba Opu, AKP IsmailLurah Bontoramba, Dafrianto Darias ,Bhinmas, Aipda Muh. Jufri, Babinsa 1409-01/Tamarunang, Serma Sudirman, Babinsa Kel. Bontoramba, Serka Saharuddin, Dan 1 SSK Personel Pam Polres Gowa, 1 SST Personil Brimob Polda Sulsel.L, 3 orang Sub Denpom Takalar.L, 2 orang Provost Kodim 1409/Gowa, dan 20 orang Personel Tim Eksekusi.

Menurut Sulaiman adapun pelaksanaan kegiatan eksekusi dimulai dengan pembacaan putasan oleh Indrawan SH, selaku Juru sita Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Selanjutnya pengosongan rumah atas sisa barang dalam rumah yang akan dieksekusi dengan pembongkaran bangunan rumah permanen dan kios dengan menggunakan 1 unit alat berat Excavator dan kemudian dilanjutkan dengan pemasangan Pagar kawat duri dan Papan bicara yang bertuliskan” Tanah ini Milik Ahli waris. Cangga Dg. Rola berdasarkan penetapan eksekusi tanggal 19 Juli 2022 No 4/PDT/.EKS/2022/PN SGN JO 36 /PDT/Pengadilan Negeri sungguminasa.

Adapun Proses perkara tersebut mulai digugat oleh pemohon. Cangga Dg. Rola (Alamarhum) kepada termohon Palio Dg. Ngemba sejak tahun 1981.

Laporan : Herman Taruna Dari Gowa

Editor : Andi Eka/Andi A Effendy

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *