Kejari Maros Tahan Direktur PT.BMS Terkait Dugaan Kasus Korupsi.
Maros, Post Kota online– Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan pihak kejaksaan negeri Maros menemukan adanya indikasi korupsi di PT BMS, dari penyertaan dana dari Pemkab Maros sebesar satu miliar.
Seiring berjalannya waktu, dana penyertaan modal dari Pemkab Maros ini rupanya digunakan tidak sesuai peruntukannya, sehingga menyeret HS direktur PT BMS mendekam dibalik jeruji besi.
Kepala kejaksaan negeri Maros Wahyudi menjelaskan, Hs ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyertaan modal dari Pemkab Maros sebanyak satu miliar.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan ada temua sekitar lima ratus juta, berawal dari temuan ini pihaknya terus melakukan pengusutan, setelah di nilai cukup bukti direktur PT BSM kami tahan.
Untuk saat ini baru satu kami tahan, soal adanya kemungkinan ada tersangka baru, kita lihat saja nanti dalam persidangan, kasus ini kami limpahkan ke Pangadilan Tipikor Makassar, ” jelas Wahyudi
Dijelaskan juga, dari jumlah temuan tersangka HS sudah mengembalikan sebanyak dua ratus juta.
“Pengembalian dana itu tidak menghapus pidana, hanya merupakan pertimbangan hakim nanti dalam persidangan. Kasus ini sebelum Hs ditetapkan tersangka kami sudah memeriksa puluhan saksi,” tegas Kajari.
Ditambahkan, tersangka HS akan dijerat pasal 2 dan 3 undang-undang Tipikor dengan ancaman maksimal 14 tahun minimal 4 tahun.
Laporan : Herman.
Editor : Syamsul Bakhri /H.Sakkar/Andi A Effendy
Komentar