oleh

Kejati Sulteng Bentuk Tim Pengawas Internal Usut Tuntas Kasus Narkoba ASN Kejari Palu 

>

Kejati Sulteng Bentuk Tim Pengawas Internal Usut Tuntas Kasus Narkoba ASN Kejari Palu

Sulteng, Beritakotaonline- Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng Mohammad Ronald menegaskan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, tidak akan mentolerir apalagi mentoleransi aksi perbuatan melawan hukum. Seperti halnya kasus narkoba oknum ASN Kejari Palu. Hal ini dibuktikan dengan keseriusan Kejati yang langsung membentuk Tim Pengawas Internal yang diketuai Asisten Pengawasan Kejati Sulteng.

ket foto : Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng Mohammad Ronald, SH MH

Adapun tugas tim ini, untuk melakukan pengawasan internal terhadap Kejari Palu, diantaranya, Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Kepala Seksi Barang Bukti dan semua unsur yang terkait dalam kasus tersebut. “Sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim pengawas kejati sulteng. Saat ini masih tahap pengembangan dan laporan hasilnya akan dikirim kekejaksaan Agung. Yang menangani Asisten pengawasan. “Kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng Mohammad Ronald, SH MH. Kamis, (12/01/2023) dikantornya.

Nantinya kata Ronald, jika terbukti ada keterlibatan oknum didalam, maka akan ditindak tegas siapapun oknumnya. “Pak kejati tidak toleransi dengan pengguna narkoba, itu merusak citra kejaksaan dan Kejati sangat sesalkan dan kecewa dengan ulah oknum pegawai kejari palu. Perbuatan yang terbilang berat. Menyalagunakan barang bukti, “ Jelasnya.

Sedangkan untuk sanksi bagi oknum ASN kejari palu itu, kata Ronald setiap pelanggaran hukum harus dilihat dari jenis kasusnya. Untuk kasus oknum ASN kejari palu, sanksi nya terbilang fatal. Sebab pengelapan barang bukti. Apalagi masalah pemberantasan narkotika atau narkoba ini sudah menjadi instruksi pusat, atau instruksi negara.

Yang pasti kata Ronald, kejati mendukung langka kinerja dan tindakan penyidikan BNNP Sulteng untuk mengungkap kasus narkotika.Termaksud kasus oknum ASN di kejari palu.

Sementara itu, penanganan kasus yang telah dilakukan Kejati Sulteng mulai Januari hingga Desember 2022 diantaranya, :

Penyidikan :

1. Dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Palu an. Tersangka Maichal Andersen Tampoma, SH (sudah dilimpahkan ke persidangan)

2. Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Banggai Laut Tahun 2019 an. Tsk Yostam Liise (sudah dilimpahkan ke persidangan)

3. Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Banggai Laut Tahun 2019 an. Tsk. Srirahayu A Matoka (sudah dilimpahkan ke persidangan)

4. Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Banggai Laut Tahun 2019 an. Tsk. Hania alias Nia (sudah dilimpahkan ke persidangan)

5. Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Banggai Laut Tahun 2019 an. Tsk. Basuki Mardiono (sudah dilimpahkan ke persidangan)

6. Dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di KUPP Kelas III Bunta an. Dean Granovic (sudah dilimpahkan ke persidangan)

7. Dugaan tindak pidana pencucian uang an. Dean Granovic (dilimpahkan ke persidangan dalam satu dakwaan dengan perkara pemerasan)

8. Dugaan tindak pidana suap kepada Kepala KUPP Kelas III Bunta yang dilakukan oleh SOEHARTONO (sudah dilimpahkan ke persidangan)

9. Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruas jalan Dungke Bonebene Kec. Bangkurung TA 2020 an. Tsk MZA

10. Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruas jalan Dungke Bonebene Kec. Bangkurung TA 2020 an. Tsk TB.

11. Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruas jalan Keak Panapat Kec. Bokan Kab. Banggai Laut an. Tsk HR.

12. Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruas jalan Keak Panapat Kec. Bokan Kab. Banggai Laut an. Tsk. MZA.

13. Dugaan tindak pidana korupsi dalam pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun berdasarkan kerjasama Bank Sulteng dengan PT. BAP Tahun 2017-2021 an. Tsk. RAH.

14. Dugaan tindak pidana korupsi dalam pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun berdasarkan kerjasama Bank Sulteng dengan PT. BAP Tahun 2017-2021 an. Tsk. NAR.

15. Dugaan tindak pidana korupsi dalam pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun berdasarkan kerjasama Bank Sulteng dengan PT. BAP Tahun 2017-2021 an. Tsk. BH.

16. Dugaan tindak pidana korupsi dalam pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun berdasarkan kerjasama Bank Sulteng dengan PT. BAP Tahun 2017-2021 an. Tsk. AN.

17. Dugaan tindak pidana korupsi di bidang pertambangan oleh PT. ANI di Kabupaten Banggai.

Laporan : Rahmad Nur

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *