oleh

Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Program KAT Kemensos tahun Anggaran 2021, Resmi ditahan Kejari Maros.

>
Maros, Kabar Polisi online, — Kerja keras pihak kejaksaan negeri Maros dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada pada program bansos pemberdayaan Komunitas  Adat terpencil  (KAT) di dusun holiang desa Cenrana kecamatan Camba kabupaten Maros.
Untuk mengungkap kasus ini, yang diduga merugikan negara ratusan juta rupiah, pihak kejaksaan negeri Maros sebelumnya telah memeriksa puluhan saksi, termasuk pihak pokmas, pemerintah desa dan para pendamping kegiatan.
Pihak Kemensos menggelontorkan anggaran dua miliar lebih untuk kegiatan ini dengan berbagai item pekerjaan termasuk pembangunan rumah untuk masyarakat penerima manfaat.
Kisruh ini berawal dari keterlambatan pekerjaan pisik pembangunan rumah, sampai akhir Desember 2021 pembangunan fisik belum mencapai limah puluh persen, sementara serapan anggaran sudah mencapai seratus persen.
Berawal dari situ pihak kejaksaan negeri Maros mengendus adanya indikasi penyalugunaan anggaran yang dikelola oleh poksmas dusun holiang yang menelan anggaran milyaran tersebut.
Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan pihak kejaksaan negeri Maros, dari audit ditemukan adanya dugaan Mark up harga bahan senilai ratusan juta rupiah.
Kepala kejaksaan negeri Maros Wahyudi dihapan awak media, Senin ( 9/1/2023)  menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dan langsung ditahan.
Kedua tersangka ini berinisial AL dan S, keduanya ini adalah pendamping kegiatan KAT  Kemensos. Guna memperlancar proses penyidikan mereka kami tahan.
“Soal adanya kemungkinan tersangka lain dalam perkara ini, kami akan terus dalami, itu tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, sabar ya kami akan terus dalami perkara ini,” jelas Kajari.
Dijelaskan juga Kajari, perkara ini para tersangka kami jerat dengan sangkaan pasal 2 ayat (1) Jo 18  undang-undang no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, telah diubah dan ditambah undang-undang no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo.pasal 55 (1) ke 1 KUHP dan pasal 3 Jo 18 undang-undang tahun 1999.
Laporan : Herman.
Editor : Syamsul Bakhri/Andi A Effendy

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *