oleh

BNN Sulteng Terus Dalami Tersangka Lain Dalam Kasus Narkoba, Oknum ASN Kejari Palu

>

Sulteng, Beritakota Online-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan, tidak pandang bulu dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Sulteng. Bahkan penangkapan oknum ASN Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, beberapa hari sebelumnya terus didalami untuk mencari tau keterlibatan oknum lain atas kasus tersebut.

“Kami masih lakukan pendalaman kasus Tersangka IP ini. Dan jika berdasarkan hasil pemeriksaan selanjutnya, apakah ada keterkaitan dari oknum lain. Ini yang akan di tindak lanjut lebih dalam. Dan kami tidak akan tembang pilih, siapapun dia jika ada perannya kita tangkap. ” Kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Sulteng, Kombes Pol Hagnyono, S.H., M.H, Kamis (05/01/2023), dikantornya.

Menurut Hagnyono, dalam pengakuan tersangka IP saat di interogasi, dia merupakan ASN aktif di Kejari Palu. Awalnya, IP sudah berniat mengambil barang bukti narkoba se berat 117 gram itu. Untuk selanjutnya diedarkan dan dijual oleh tersangka lain, dengan harga 1 gram narkoba Rp 1.200.000, kemudian dipecah lagi menjadi 24 paket, seharga harga Rp. 2.400.000. “Dalam perpaket Rp. 100.000, yang dijual salah satu tersangka yang juga pengguna sekaligus pengedar yang sudah menjalin hubungan perkenalan sejak 2016, bahkan sempat dipekerjakan oleh IP dirumahnya. “Jelas Kombes Pol Hagnyono.

Lebih jauh dijelaskan, dalam Press Release BNN Provinsi Sulteng, kronologis penangkapan tersangka tindak pidana narkotika terjadi pada senin 19 desember 2022, sekitar pukul 15.30 wita. Dimana tim gabungan pemberantasan BNN Provinsi Sulteng dan BNN Kabupaten Donggala mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi shabu di sebuah rumah kos di jalan Sultan Alaudin kelurahan Tavanjuka kecamatan Tatanga kota Palu provinsi Sulteng.

Kemudian tim gabungan melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan rumah kos tersebut dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka, inisial, EH, AI dan AA dengan barang bukti narkotika sebanyak 3 paket dengan berat bruto 53,09 gram.
Selanjutnya, para tersangka tersebut dibawa kekantor BNNP Sulteng untuk didalami kemudian didapatkan hasil sebagai berikut :
1. tersangka EH ditemukan barang bukti narkotika sebanyak 2 paket besar dengan berat bruto 52 gram, 2 buah timbangan shabu, 3 alat hisap shabu, 5 pak plastic klip kosong, 3 buah buku tabungan bank mandiri, 1 buah buku tabungan bank bri, 2 buah kartu atm dan 1 unit handphone merk oppo.
2. tersangka AI ditemukan barang bukti narkotika sebanyak 1 paket kecil dengan berat bruto 1,09 gram dan 2 unit handphone
3. AA tidak ditemukan narkotika jenis shabu atau barang bukti lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.
Kemudian, berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka EH bahwa narkotika jenis shabu diperoleh dari seseorang yang bernama DC, yang saat ini DPO.Sedangkan hasil interogasi terhadap tersangka AI bahwa narkotika jenis shabu diperoleh dari seorang oknum ASN Kejaksaan Negeri Palu yang bernama IP. Kemudian tim melakukan pengembangan ke rumah oknum IP, tim melakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah dan berhasil menangkap oknum tersebut beserta barang bukti shabu sebanyak 56 paket kecil dengan berat bruto 117 gram, 1 buah timbangan shabu, 1 unit handphone samsung dan 2 buah tas. Berdasarkan hasil interogasi terhadap oknum IP tersebut bahwa narkotika jenis shabu yang dalam penguasaannya merupakan barang bukti yang digelapkan pada saat pemusnahan di kantor kejaksaan negeri palu. selanjutnya para tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor BNN Sulteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Adapun proses penangkapan dan penggeledahan berjalan aman terkendali dan selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di kantor BNN Sulteng. Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka adalah pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotikka, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. ( M.Nur)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *