oleh

Tingkatkan keandalan Sistem Pembangkit, ULPLTD Selayar Lakukan Pengujian Rutin Emisi Pembangkit

>

Makassar, Beritakota Online-Dalam rangka mewujudkan komitmen perusahaan dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup, ULPLTD Selayar melakukan pemantauan emisi gas buang secara rutin pada mesin pembangkit yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar, Senin (26/9). Dalam pengujian tersebut, menurut Wawan Hudayana selaku Manager ULPLTD Selayar mengatakan saat ini di Kantor UPDK Tello telah berkontrak dengan Mitra Independen yang terakreditasi untuk melakukan pengecekan terhadap 11 mesin yang ada di ULPLTD Selayar. “Oleh karena itu maka ULPLTD Selayar melalui Mitra Perusahaan yang telah ditunjuk dan terakreditasi melaksanakan pengujian emisi mesin ULPLTD Selayar dengan total ada 11 unit, terdiri dari 5 mesin Deutz, 3 mesin Cumins dan 3 mesin Mitsubishi,” Terangnya Kepada tim Berikota.

Kegiatan yang rutin dilaksanakan tiap semesternya ini menurut Wawan Hudayana, merujuk pada aturan yang ada terkait penanggung jawab usaha atau kegiatan yang mengoperasikan pembangkit listrik tenaga termal wajib melakukan pemantauan emisi gas buang secara rutin. Kegiatan yang rutin dilaksanakan tiap semesternya ini menurut Wawan Hudayana, merujuk pada aturan yang ada terkait penanggung jawab usaha atau kegiatan yang mengoperasikan pembangkit listrik tenaga termal wajib melakukan pemantauan emisi gas buang secara rutin. Diketahui, pihak Mitra Perusahaan yang digandeng oleh PLN UPDK Tello untuk melakukan pengecekan tersebut di ULPLTD Selayar adalah PT. Environesia Global Saraya yang telah berdiri sejak 2018 dan bergerak di bidang Laboratorium lingkungan.

Lebih jauh, Agus Purnomo selaku pejabat pelaksana K3L dan keamanan ULPLTD Selayar menambahkan bahwa selain pengujian emisi, ULPLTD Selayar juga melakukan pengujian rutin pada lingkungan kerja, hal ini dilakukan perusahaan dalam mendukung Zero Accident serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman dalam setiap proses bisnis PLN. “Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku pula bahwa penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib melakukan pemantauan iklim kerja secara rutin berupa pemantauan kebisingan, suhu, kelembaban, getaran dan pencahayaan,” Ujar Agus Purnomo.

Editor : Andi Eka/Abd Samad/Andi A Effendy

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *