oleh

Warga Minta BPN Wajo Terbuka Dan Tranfaran Soal Pembayaran Ganti Rugi Tahap II Bendungan Passeloreng Yang Diduga Dibayar Sama Warga Lain

>

Sengkang, Beritakota Online-Permasalahan pembayaran ganti rugi bendungan Paselloreng yang telah lama diresmikan oleh Presiden Joko Widodo tak kunjung selesai dan sampai saat ini menimbulkan masalah baru.

Sejumlah Warga kelurahan Passeloreng Kecamatan Gilireng Kab Wajo yang diduga tidak diberikan ganti rugi tanahnya pada pembayaran tahap dua oleh Kantor ATR/ BPN Wajo yang seluas kurang lebih 80 Are atas nama Hasna yg sebelumnya pada pembayaran tahap awal sebelum diresmikan Presiden RI Jokowi tertera nama di surat keputusan Perihal pembayaran Ganti Rugi pengadaan tanah proyek strategi nasional pembangunan bendungan Passeloreng tahap I tahun 2019/ alokasi dana tahun 2018 dengan nomor : 535/UND-AT-02.04/IX/2019.

Kini salah satu warga Passeloreng Kecamatan Gilireng Kab Wajo Hasna (33) meminta kejelasan ganti rugi tersebut kepada beberapa pihak yang terlibat didalamnya, Beliau data

Hasna selaku pemilik tanah yang berada di dalam proyek bendungan Paselloreng mengaku belum menerima sisa ganti rugi dari pembayaran tahap kedua yang sebelumnya masih tersisa dari pembayaran tahap I atas lahannya yang telah lama digarap kepada Media ini, belum lama ini di Makassar.

“Saya baru menerima Rp.81 juta uang ganti rugi sisanya belum saya ambil karena pada saat itu lahan saya masuk kawasan hutan lindung, tanpa sepengetahuan saya ternyata tanah tersebut telah dibebaskan dari kawasan hutan lindung dan berubah nama menjadi milik punding selaku  Babinsa daerah sini dan Pak Andi Jasman Selaku Kepala Desa dan Haji Nasir”, ungkap Hasna.

“Setelah saya menagih di BPN Kabupaten Wajo Bagian Kasi IV saya diberitahu bahwa sisa lahan yang belum terbayarkan sudah dibayar oleh kasi VI kepada pak Punding selaku Babinsa dikampung saya”, Tegas Hasna.

Lanjut Hasna menjelaskan bahwa ia tidak mengetahui alasan BPN Kabupaten Wajo mengapa memberikan uang ganti rugi lahan sedangkan dia tidak memiliki lahan yang masuk di proyek itu.

Saat media ingin mengkonfirmasi masalah tersebut kepada Kasi IV BPN Wajo Andi Ahyar melalui telepon dan Pesan WhatsApp, mengatakan bahwa pembayaran ganti rugi sudah diterima semua sama Ibu Hasna pada sebelumnya, Namun media ini menanyakan kembali terkait pembayaran ganti rugi lahan yang dibayarkan kepada Warga Punding yang juga oknum TNI Babinsa didaerah itu, namun Andi Ahyar hanya mengatakan bahwa bila seseorang diberikan amanah Haris dijalankan amanah itu, dan meminta kepada Dandim untuk memfasilitasi dan memanggil Anggota yang bila terlibat, adapun menurut Andi Ahyar Pihak BPN tidak bisa memediasi hal ini, akunya.

Dijelaskan pula bahwa sudah sesuai dengan aturan dan mengakunya sudah telah dipertemukan mereka, jelas Andi Ahyar lewat pertelepon, dengan Media ini.

Sementara, Kepala BPN Wajo Syamsuddin saat dikonfimasi perihal tersebut mengatakan bahwa, “Kalau memang Bu Hasna merasa itu tanahnya, harusnya Ibu Hasna keberatan karena di surat panggilan nama ibu Hasna sudah tidak ada, sedangkan pak Punding yang Babinsa mendapat Surat Kuasa dari Hj Nasir selaku penerima ganti Rugi lahan tersebut”, jelasnya.(Tim) ( Bersambung…!!)

Editor : H.Sakkar/Andi A Effendy

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed