Jakarta, Beritakota Online-Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman dikabarkan akan dilantik menjadi gubernur definitif pada 10 Maret 2022 oleh Presiden RI, Joko Widodo di Istana Presiden. Sementara, pengisian jabatan wakil gubernur hingga memasuki limitasi waktu yakni minimal 18 bulan atau per tanggal 5 Maret 2022 hampir pasti belum ada.
Pengamat politik Firdaus Muhammad mengatakan, per tanggal 5 Maret 2022 tepat limitasi waktu wakil gubernur yakni minimal 18 bulan. Namun, sampai saat ini belum ada informasi terkait pendamping Andi Sudirman Sulaiman.
“Sejatinya Andi Sudirman Sulaiman ketika dilantik jadi Gubernur Sulsel baiknya memiliki wakil. Sebab, akan terjadi kepincangan dalam memimpin roda pemerintahan,” kata Firdaus Muhammad, Jumat (4/3/2022), seperti dikutif dari pedomanmedia.
Kata dia, secara konstitusi jelas jika gubernur harus memiliki wakil. Sehingga Andi Sudirmam Sulaiman sudah seharusnya meminta kepada partai pengusung (PDIP, PKS, dan PAN) untuk mengusulkan pendamping perhari ini 4 Maret 2022.
“Masih ada kesempatan untuk menghadirkan wakil perhari ini hingga pukul 00.00 wita. Kalau pun lewat besok (5 Maret 2022) itu menandakan bahwa Andi Sudirman Sulaiman tunggal memimpin Sulsel,” ujar dosen UIN Alauddin itu.
Hal senada dikemukakan, Pengamat Pemerintahan, Andi Luhur Prianto. Menurutnya, proses politik pengisian jabatan wagub pun ada limitasi waktunya yakni minimal 18 bulan sisa masa jabatan.
Secara administratif, kata dia, pengisian jabatan wagub bisa bermanfaat untuk memimpin akselerasi program, dengan asumsi bahwa wagub betul-betul bekerja top perform dalam menjalankan tugas dengan maksimal. Tetapi secara politik bisa juga sebaliknya dan Wagub tidak berperan optimal.
“Fenomena sekarang ini, dengan keberadaan Wakil kepala daerah pun tidak banyak yang mampu
mencegah Kepala daerah bekerja dengan pola one-man show. Banyak pemimpin yg sukses membagi peran dalam merebut kekuasaan, tetapi enggan membagi peran dan jabatan setelah berkuasa,” jelasnya.
Editor : Andi Eka/Andi A Effendy
Komentar