oleh

Resepsi Pernikahan Warga Jalan A. Jemma Makassar Dibiarkan Tanpa Prokes Ketat

>

MAKASSAR — Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No 40 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali ternyata tidak berefek bagi yang dekat dengan pejabat

Perpanjangan PPKM mulai 7 September 2021 s.d 20 September 2021 melalui Surat Edaran Wali Kota Makassar No 443.01/436/S.Edar/Kesbangpol/IX/2021 tanggal 7 September 2021.

Seperti kegiatan pada pesta diberikan ijin dengan kapasitas 25 persen atau maksimal 30 orang serta tidak ada hidangan makanan di tempat dengan jam operasional pada pukul 10.00 sampai dengan 20.00wita

Namun pesta yang terjadi di A.Jemma Lorong 2 Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini didapati tanpa prokes sehingga di tegur oleh petugas satgas Covid-19 gabungan namun tetap melakukan persepsi pernikahan tanpa ada hambatan. Padahal petugas terlihat sudah melakukan teguran langsung kepada pemilik pesta, “Sabtu (11/10/2021)

Dari sumber warga (red) dihimpun media, Acara ini sudah mendapat ijin dari petugas setempat sehingga musik panggung di pesta tersebut masih berlangsung tanpa ada kendala

Perihal adanya PPKM level 4, Lurah Banta-bantaeng membenarkan bahwa sudah mengecek keberadaan pesta tersebut dan kami dapati acara berada di wilayah kami tidak mengikuti prokes sehingga petugas menegur dan memberhentikan sementara waktu,” kata dia

Lurah juga meminta kepada tuan rumah agar tetap mengenakan masker dan mematuhu  protokol kesehatan sesuai aturan PPKM.

Hingga berita ini, pesta yang ada di jalan A.Jemma Lorong 2 Kelurahan Banta-Bataeng, Kecamatan Rappocini berjalan lancar. (**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed