oleh

Aneh! Pihak Bank BNI Enggan Cairkan Uang Deposito Nasabahnya Rp 20 Milliar, Ada Apa?

>

MAKASSAR – Dua Nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk, kesal, Pasalnya, uang Deposito miliknya sebesar Rp. 20 Milliar yang telah ditabungnya tak kunjung bisa dicairkan pihak Bank.

Hal ini dialami oleh 2 orang nasabah dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yaitu Hendrik dan Heng Pao Tek.

Kuasa Hukum Korban mengatakan, kedua nasabah ini memiliki hubungan keluarga sebagai anak dan ayah yang telah menabung dan mendepositokan uangnya senilai Rp. 20.100.000.000,- (Dua Puluh Milyar Seratus Juta Rupiah) di PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk Cabang Peti Kemas Pelabuhan Makassar.

“Namun ketika kedua nasabah ingin mencairkan uang yang telah didepositokan tersebut, Pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk tidak mencairkannya,” ungkap Rudi Kadiaman SH Kuasa Hukum Nasabah dalam jumpa Pers di jalan Lasinrang Makassar, Sabtu (04/9/2021).

Bank BNI Diminta Ganti Uang Nasabah 45 Milyar
2 Nasabah PT. Bank Negara Indonesia (Persero),Tbk yaitu Hendrik dan Heng Pao Tek didampingi Kuasa Hukum menuntut Pihak Bank segera mencairkan uang Deposito miliknya sebesar Rp20 milliar, saat Jumpa Pers di jalan Lasinrang Makassar, Sabtu (04/9/2021)

Rudi menerangkan, dalam kasus ini, pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan permasalahan ini kepada pihak yang berwajib dan telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar.

Rudi mengaku, sebelum mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar, ia dan rekannya selaku kuasa hukum nasabah sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Kemudian lanjut Rudi mengatakan, dari hasil pertemuan dengan Saudari Melati Bunga Sombe selaku Karyawan yang bekerja di PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk,  pihak Bank berjanji akan menyelesaikan permasalahan dana deposito yang dialami Pak Hendrik dan Heng Pao Tek sejumlah Rp20.100.000.000,00 (dua puluh milyar seratus juta rupiah) pada hari Selasa, 13 April 2021 paling lambat jam 18.00 WITA.

“Tetapi terhitung sampai hari ini, janji dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk hanyalah sebatas omongan belaka saja tanpa adanya itikad baik untuk mengembalikan dana milik Bapak Hendrik dan Heng Pao Tek,” papar Rudi.

Rudi menambahkan, PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk telah memberikan pernyataan melalui balasan somasi kedua bahwa PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk selaku Bank BUMN memerlukan putusan Pengadilan Negeri setempat dalam hal ini Pengadilan Negeri Makassar untuk mengganti kerugian dari nasabah BNI, klien kami Hendrik dan Heng Pao Tek.

“Setelah ditelusuri lebih lanjut, kami mendapati bahwa tidak hanya klien kami yang menjadi korban kerugian dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, tetapi ada pihak lain selaku nasabah PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk yakni Bapak Idris Manggabarani yang mengalami kerugian sebesar Rp.45.000.000.000,00 (Empat Puluh Lima Milyar Rupiah),” bebernya

Yang mengherankan lagi kata Rudi, tidak hanya Idris Manggabarani tetapi ada lagi nasabah lain yang mengalami kerugian tersebut dengan kerugian sebesar Rp.40.000.000.000,00 (Empat Puluh Milyar Rupiah).

“Maka dari itu, dapat dilihat bahwa PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk selaku Bank Milik Negara tidak bisa menjaga dana dan kepercayaan dari para nasabah dengan adanya kejadian ini.” tegas Rudi.

Menurut Rudi, seharusnya, PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk sebagai Bank dapat menjaga dan menjamin dana dari para nasabah yang telah dipercayakan di PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, bukan malah nasabah yang harus menanggung kerugian yang tidak seharusnya terjadi.

“Kami berharap dari Pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan dana deposito milik klien kami Pak Hendrik dan Heng Pao Tek sebesar Rp.20.100.000.000,00 (dua puluh milyar seratus juta rupiah),” pungkas Rudi Kadiaman, SH Kuasa Hukum (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed