GOWA – Kepolisian Resor (Polres) Gowa menggelar pengamanan eksekusi lahan di empat titik, Selasa (31/8/2021) pukul 08.30 WITA.
Eksekusi lahan berada di
jalam Poros Panciro, Kampung Parang (Kampar) Kecamatan Bajeng tepatnya samping tempat Wisata Kampar, Desa lembang Parang Tacciri Kecamatan Barombong dan Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa.
Kegiatan pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Gowa Kompol Tamba Hamid didampingi Kapolsek Palangga AKP. Misbahuddin dan Kapolsek Bajeng AKP Alhabsi serta Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Gowa IPTU Anwar Mansyur dengan di-backup 57 personil gabungan Polres dan Polsek.
Selain personil Polres dan Polsek pengamanan eksekusi lahan ini juga di backup oleh Subden POM TNI-AD Takalar, sebanyak 8 (delapan) personil.
Pasca tiba di lokasi selanjutnya, dilakukan pembacaan putusan eksekusi lahan oleh panitera Muh. Rais Naim SH, S.Ag dengan nomor 433/Pdt. G/2009/TA.Sgm
Eksekusi lahan sempat terjadi penolakan dari pihak keluarga yang tidak puas dengan hasil keputusan Pengadilan Agama dan hendak menghalangi Eksekusi laham tersebut namun hal itu dapat dikendalikan dan pelaksanaan eksekusi dapat berjalan aman dan lancar.
Para petugas saat itu langsung memberikan himbauan dan bernegoisasi dengan pihak keluarga yang tidak puas atas keputusan Pengadilan Agama dan setelah berikan pemahaman selanjutnya pihak keluarga yang tidak puas akhirnya menerima eksekusi lahan,” jelas Kabag Ops Polres Gowa Kompol Tamba Hamid (*)
Editor: Syamsul Bakhri / Saiful Dg. Ngemba / H. Sakkar / A. Effendy
Komentar