Mamuju, Beritakota Online– Semangat 67 Desa Se Kabupaten Polewali Mandar akan mengikuti Pilkades serentak tahun 2021. Namun Pilkades yang rencananya akan digelar pada Bulan November mendatang masih menuai Polemik ini berkaitan dengan adanya Peraturan Bupati Nomor 29 tahun 2021 Tentang pelaksanaan Pilkades,Padahal sebelumnya tidak Merevisi Perda Nomor 5 tahun 2017 Tentang Pilkades Seharusnya ini dilakukan sebagai bagian Hierarki Perundang undangan sekaligus mengafirmasi Pasal 49 dalam permendagri 65 tahun 2017 yang berbunyi Ketentuan lebihlanjut mengenai pelaksanaan Pilkades serentak diatur dengan Peraturan daerah Kab.kota.
Dikomfirmasi terpisah Wakil Ketua DPRD Sulbar yang juga Sekretaris DPW Partai Nasdem H.Abdul Rahim S,Ag,MH. Menanggapi adanya Polemik Pilkades serentak Di Kab.Polman,H.Abdul Rahim menjelaskan bahwa Pilkades itu sesungguhnya sebuah tradisi Lokal dalam konteks berdemokrasi dengan melihat terbangunnya suatu Budaya Demokrasi yang menyesuaikan dengan Nilai Nilai Adat istiadat yang hidup ditengah tengah masyarakat jadi pilkades kiranya benar benar menghadirkan suatu sistem yang memungkinkan keberlangsungan sebuah proses Demokrasi,masyarakat ditempatkan sebagai Aktor Utama Lokal menuju prinsip prinsip Demokrasi yang bersenyawa dengan Nilai Nilai Adat istiadat yang selama ini menjadi pijakan masyarakat,kalau Pilkades ini kemudian direcoki oleh Oknum yang menarik kepentingan maka sangat disayangkan karena sudah pasti Demokrasi yang berbasis Budaya dan Nilai Nilai Adat istiadat akan rusak atau binasa.saya mencermati berbagai keluhan dari LSM,HMI, serta Organisasi lain dan Pemerhati Di Kab Polman yang menyuarakan pentingnya dilakukan Penyesuaian atau Perubahan Perda tentang Pilkades Di Kab.Polman.
Menurutnya bahwa selama ini Pilkades seperti yang terjadi pada pilkades lima tahun yang lalu itu sangat ditengarai adanya intervensi yang dilakukan oleh penguasa atau Pemangku Kebijakan dan tentu ini sangat tidak sehat dalam keberlangsungan Demokrasi bahkan dalam tahapan seleksi para bakal calon Kepala Desa mulai dari Tes Ujian tulian dan Tes Wawancara tidak ada ukuran yang bisa kita lihat terkait Kualitas atau kemampuan para Calon Kepala Desa,malah ada Calon Kades alumni Universitas Hasaniddin memiliki kualitas dan potensi digugurkan apalagi kalau tidak ber afiliansi dengan penguasa. Oleh karena itu saya sudah Intruksikan tanggal 27 juli 2021 kepada Fraksi DPRD Partai Nasdem Polewali Mandar agar memainkan peran tugas dan pungsinya terutama mengawal Agenda Pilkades agar bisa. berjalan Baik,Jujur,Adil serta transparan dan Akuntabel, dan informasi saya dengar bahwa Pihak DPRD sudah mengeluarkan Rekomendasi kepada pihak LPMD Polman untuk penundaan Pilkades serentak Di Kab. Polman sambil menunggu Revisi Perda yang disesuaikan Permendagri, dan apabila Pilkades serentak ini tetap dipaksakan dan tidak mengindahkan Rekomendasi dari DPRD Maka Pilkades ini Ilegal dan DPRD bisa mengambil Hak dan Wewenangnya yaitu Interplasi dan kepada Fraksi Partai Nasdem DPRD Polman dan Fraksi lain agar terus mengawal agenda Pilkades serentak Di Kab.Polman
Laporan : Abd Samad
Editor : AA.Rakhmansya/H.Sakkar/Saiful Dg Ngemba/Andi A Effendy
Komentar