BERITA KOTA ONLINE.COM, MAKASSAR — 5 Orang Anak kandung Almarhum H. Muh Said mendatangi Kantor Advocat Ashari Setiawan dan Parnert, mereka meminta bantuan hukum guna meemperoleh keadilan atas hak tanah warisan orang tuanya.
Kasus dugaan Penguasaan lahan tanah sepihak yang ditaksir seluas 19 hektar yang dikuasai AHISAM SAID yang berlokasi di jalan Galangan Kapal Kel. Kalukubodoa Kec. Tallo Makassar kini mendapat dukungan penuh dari ahli waris mempercayakan Advocat Ashari Setiawan SH dan Parnert untuk memperoleh keadilan.
“Jadi kami mendampingi 90 persen dari ahli waris untuk melakukan pendampingan hukum dimana sampai detik ini ahli waris yang satunya itu selalu menguasai obyek tanah,”
“Oleh karena itu kami penasehat hukum bersama sama dengan Ashari Setiawan dan Parnert, kami didampingi dengan pihak kepolisian turun ke lokasi untuk mendampingi memasang papan bicara agar hak-hak dari klien kami akan terpenuhi juga,” ungkapnya.
Hal tersebut disampaikan Penasehat Hukum Arie Dumais dan Parnert dalam jumpa Pers di Kantor Advocat Ashari Setiawan di jalan Gunung Bawakaraeng Makassar, Rabu (09/6/2021) pagi sekira Pukul 09.00 Wita.
Hadir pula Ketua Lembaga Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GERMAK) Indonesia dan Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan (LPPI) Indonesia.
Dalam jumpa pers, ke 5 orang Ahli Waris mengaku anak kandung dari Almarhum H. Muhammad Said, dan berhak mengklaim bahwa lahan tanah seluas 19 hektar dikuasai kakaknya bernama AHIMSA SAID selama ini mutlak memiliki hak yang sama selaku ahli waris.
Penasehat Hukum Arie Dumais mengaku mengantongi surat-surat dan sesuai bukti-bukti pengadilan bahwa lahan tersebut merupakan warisan dari almarhum Haji Muhammad Said untuk dibagi sesuai hak kliennya.
“Bukti Putusan pengadilan itu ada pembagian-pembagian di dalam, jadi tidak ada yang dapat lebih dan tidak ada yang dapat kurang semua haknya sama didepan hukum, maka dari itu kami berharap bahwa proses untuk pembagian ahli waris atau sengketa tanah ini dapat terbagi dengan rata dan adil,” bebernya.
“Maka saat ini kami akan turun didampingi aparat kepolisian untuk melakukan pemasangan papan bicara dimana kami tidak menghilangkan ahli waris yang satunya, tetapi kami tetap mengikutkan, disini,” ujar Arie
Namun saat tiba di lokasi, Pemasangan Papan Bicara tak berjalan mulus dan diwarnai cekcok antara penjaga lahan dengan keluarga ahli waris, bahkan tukang yang memasang papan bicara nyaris bentrok karena penjaga lahan suruhan AHIMSA melarangan papan bicara ahli waris lain berdiri.
“Saya disini hanya taunya menjaga, saya tidak tahu surat surat, silahkan duduk bersama cari solusinya dengan saudaramu, saya enam tahun disini, saya namanya haji muis, jangan coba-coba pasang papan,” ujarnya.
Sementara itu AHIMSA SAID yang datang ke lokasi lahan miliknya, menantang kuasa hukum saudaranya untuk segera menempuh jalur hukum atas lahan tanah yang dikuasainya selama ini, ia tetap mempertahankan hak obyek tanah atas dasar sertifikat yang dipeganganya.
“Kalau anda mau mempermasalahankan tanah disini silahkan gugat saya, kita bicara hukum, sekarang tolong tunjukkan ke saya dimana letaknya sertifikatnya muhammad said dulu. kalau dasar sertifikat yang anda pakai saya minta hadirkanki BPN supaya tidak keliru ki yang mana dimaksud tanahnya muhammad said,” ujar AHIMSA Said.
Diketahui sebelumnya AHIMSA SAID telah dilaporkan ke Kepolisian oleh saudaranya Idham atas dugaan pemalsuan pernyataan wasiat dan surat pernyataan ahli waris yang dibuatnya tahun 1984 lalu, bahwa ia satu-satunya ahli waris dari almarhum H. Muh Said tak ada yang lain termasuk bila almarhum menikah.
Idham salah satu ahli waris Almarhum H. Muhammad Said mengatakan keberatan terhadap Kakaknya sendiri terkait namanya dan saudara lainnya tidak dicantumkan sebagai ahli waris.
“itulah artinya mungkin sejak awal tidak ada niat baik sehingga nama saya dan nama saudara yang lain tidak dimasukkan sebagai ahli waris, saya juga kan ahli waris dari haji Muhammad Said, ada 6 orang ahli waris sementara yang terpasang dipapan bicara itu cuman satu orang,” ungkapnya.

Idham mengaku langkah hukum yang ditempuhnya saat ini sangat disayangkan, karena melawan Kakak kandungnya sendiri, namun segala upaya yang ditempuh keluarga untuk dapat diajak berunding tak kunjung tiba. ia pun terus berjuang bersama ke 5 orang saudaranya agar memperoleh keadilan dan kebenaran.
“Sejak awal saya tidak punya niat seperti ini. Seharusnya kakak itu duduk bersama dan bisa merangkul semua bahwa ini ada harta almarhum bagaimana de’, mungkin dia lebih banyak okelah mungkin kita bisa sepakat dengan dia, “harap idham dihadapkan awak media (arya)
Editor : Syamsul Bakhri As / Uly/ Syaiful Dg Ngemba / H. Sakkar / A. AR. Rakhmansya Iskandar / Andi Ahmad
Komentar