oleh

13 orang Tahanan Titipan Kejaksaan Pindah Ke Rutan Makassar Usai Jalani Rapid Tes

>

BERITA KOTA ONLINE.COM, GOWA — Sebanyak 13 orang tahanan titipan Kejaksaan yang berada di Rutan Polres Gowa menjalani pemeriksaan
uji cepat Rapid Test, Selasa (8/6) pukul 11.00 WITA.

Pemeriksaan Rapid Tes bagi 13  tahanan Kejaksaan Negeri Gowa digelar bekerjasama dengan Polres Gowa dan petugas medis dari Puskesmas Somba Opu.

Uji cepat tersebut mendapat pengawalan dan pengamanan dari personil Satuan Tahanan dan Barang bukti Polres Gowa hingga seluruh rangkaian kegiatan berakhir.

Setelah dinyatakan non reaktif dari Covid-19 seluruh tahanan diserahkan ke pihak kejaksaan Negeri Gowa yang diawali dengan penanda tanganan berita acara serah terima tahanan dari Kasat Tahti Polres Gowa Iptu H Abbas kepada pihak Kejaksaaan.

Kasat Tahti Polres Gowa Iptu H. Abbas pindahkan 13 Orang Tahanan Titipan Kejaksaan Ke Rutan Makassar usai Hasil Rapid Tes Dinyatakan Non Reaktif, Selasa, (8/6/2021)

Pasca uji cepat Rapid Tes selanjutnya ke 13 tahanan yang dinyatakan non reaktif Covid-19 dinaikkan ke kendaraan tahanan milik Kejaksaan Negeri Gowa selanjutnya dikirim ke Rutan Kelas 1 Makassar untuk menjalani poses penuntutan di Pengadilan Sungguminasa Kab Gowa.

Kasat Tahti saat dikonfirmasi mengatakan,” benar hari ini 13 tahanan telah kita keluarkan dari rutan Polres Gowa untuk menjalani rapid test selanjutnya kita serahkan ke pihak kejaksaan untuk dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Makassar,” jelas Iptu H. Abbas (arya).

Editor : Syamsul Bakhri As / Uly/ Syaiful Dg Ngemba / H. Sakkar / A. AR. Rakhmansya Iskandar / Andi Ahmad

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed