BERITA KOTA ONLINE.COM, MAKASSAR — Akibat ulah memposting kata bernada ‘Kotor’ seorang Warga Syekh yusuf 3 Kelurahan Katangka berinisial HP(30) dilaporkan ke polisi lantaran postingannya di dunia maya menyinggung salah seorang keluarganya dengan ucapan kata Su*dal*
“Sempat kaget melihat postingan dengan nada kotor itu,” beber HR selaku Pelapor dengan nada kesal kepada polisi.
Pelapor mengaku dirinya dan Pelaku memang pernah berselisih paham, meski begitu permasalahan tersebut tak ia persoalkan karena memiliki hubungan keluarga.
Kata dia, akibat postingan kata kotor di FB itu dirinya kesal dan melaporkan pelaku ke pihak berwajib karena diduga kata ‘Kotor’ tersebut ditujukan ke pribadinya.
“Ada miskomunikasi sebelumnya soal pribadi, melihat postingan dengan nada kotor itu, ini mengundang pertanyaan dari beberapa keluarga besar,” ujar HR heran.
Kini pelaku pemilik akun Facebook bernama Hapipa Nurul Iksa telah dilaporkan ke Polres Gowa, Jumat (7/5/2021).

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri Natsir, S. Sos. MH saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian tersebut.
“Kami dari pihak kepolisian menerima aduan dari sdr HR (34) dan diterima oleh piket reskrim Bribka Haidir,” ungkap Jufri diruang kerjanya (07/5/2021).
Jufri menjelaskan pihaknya akan segera memproses pengaduan terkait postingan kata Kotor di FB dengan melayangkan surat pemanggilan.
“Soal prosesnya lihat perkembangannya dulu. Pelapor juga sudah menerima aduan tinggal pemanggilan oknum bersangkutan untuk di panggil agar mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas jufri (arya)
Editor : Andi Eka / Robin / Asrat Tella / Syamsul Bakhri As / Syaiful Dg Ngemba / A. AR. Rakhmansya Iskandar / Andi Ahmad
Komentar