oleh

Oknum Mantan Camat, Lurah, RT dan RW Diduga Terlibat Pemalsuan Dokumen Pengurusan Terbitnya Sertifikat Tanah di BPN Tanpa Libatkan Seluruh Ahli Waris

>

BERITAKOTAONLINE.COM, MAKASSAR Polemik kepemilikan hak atas tanah atau bangunan seringkali menjadi pertengkaran sesama ahli waris, bahkan tidak sedikit penyelesaianya berakhir ke pengadilan.

Polemik harta warisan juga dialami Iskandar (65). Pria yang bersaudara 8 orang ini mengaku kesal pasalnya rumah warisan milik bersama itu hendak dikuasai dan dijual adiknya sendiri dengan dalih rumah itu bagiannya yang jadi miliknya dan telah tinggal bertahun tahun serta sudah banyak di renovasi.

“Kami ahli waris 8 orang, yang hidup sisa 7 orang, selama ini yang menempati rumah di makassar itu memang adik saya yang bungsu, yang lain tinggalnya diluar kota, waktu itu saya kaget ada orang yang telpon katanya rumah itu mau dijual dan dia mau membeli rumah itu, tapi saya katakan maaf tidak dijual, ucap Iskandar dalam keterangannya, Sabtu (10/04/2021).

Iskandar menduga adiknya ingin menjual rumah itu untuk keuntungan pribadi dan sengaja diam-diam memalsukan tanda tangan dalam dokumen untuk kelengkapan syarat terbitnya sertifikat tanah di BPN.

“Saya heran kenapa bisa sertifikat itu terbit atas nama adik saya, sementara saya sendiri dan saudara yang lain tak merasa pernah bertandata tangan untuk keperluan kepengurusan sertifikat tanah,” katanya dengan nada heran.

Bahkan menurut Iskandar kasus ini ditengarai oknum mantan RT, RW, Lurah Kunjungmae dan Camat Mariso terdahulu disebut sebut terlibat kongkalikong memuluskan munculnya Sertifikat Tanah tanpa melampirkam data pendukung KTP seluruh ahli waris.

“Saya dapat bukti data pendukung surat keterangan ahli waris dari kelurahan. Disitu tidak ada dilampirkan KTP, yang ada cuman tanda tangan saya dan saudara yang lain, ada juga tanda tangan RT, RW bahkan tanda tangan lurah dan camatnya ada stempelnya” ungkapnya.

Iskandar menyebutkan dalam surat warisan Almarhum yang dipegannya tercantum jelas 8 nama orang yang berhak atas rumah itu yaitu Muhammad Ali, Kamaruddin, Iskandar, Ratna, Samsia, Makmur, St. N. Ramlah dan Kusmiyati.

Kata dia, kini status rumah warisan berlantai 2 itu diklaim sepihak oleh adik perempuannya berinisial (KUS) dengan menerbitkan Sertifikat kepemilikan dan PBB atas namanya. Padahal kata Iskandar, 6 saudara lainnya yang nota bene berstatus kakak kandungnya sendiri masih hidup namun tak diakuinya.

“Jika memang mau dijual, mestinya hasilnya dibagi adil menurut ketentuan pembagian warisan, bukan dinikmati sendiri,” katanya.

Iskandar menuturkan jika memang ditemukan kecurangan pemalsuan dalam proses pengurusan sertifikat rumah itu, maka seluruh saudaranya berniat melaporkan kepihak kepolisian hingga ke persidangan, itupun jika penyelesaian tidak dapat ditempuh lagi secara kekeluargaan.

“Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Bagaimanapun juga kami semua bersaudara, tapi kalau adik saya tetap ngotot yah terpaksa semua saudara sepakat dan percayakan ke saya untuk lapor ke polisi, apalagi membawa masalah ini hingga kepersidangan,” tuturnya.

Sementara itu ditempat terpisah Faisal Sinaga selaku Ketua RT di kelurahan Kunjung Mae Kec. Mariso saat dikonfirmasi awak media membantah keras terlibat kongkalikong kepengurusan sertifikat dengan (KUS).

Dirinya kaget mendengar nama dan tanda tangannya dicatut. Bahkan ia mengaku tak pernah sekalipun bertemu dengan pihak (KUS) membahas seputar rumah yang akan diterbitkan sertifikat.

Faisal Sinaga mengaku tak tahu menahu soal adanya tanda tangan dirinya dalam pengurusan Sertifikat tanah warisan saat menjadi Ketua RT di Kelurahan Kunjung Mae Kec. Mariso

“Saya belum lihat suratnya itu, tapi terus terang kalau saya tanda tangan saya pasti ada stempelnya,” ucap Faisal dalam keterangannya di kediamannya, Sabtu (10/04/2021).

Hingga berita ini diturunkan pihak (KUS) belum dapat memberikan penjelasan “Saya masih sibuk urus anak lagi acara,” ucap KUS saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (10/04/2021).

Editor : Syamsul Bakhri As / Uly/ Syaiful Dg Ngemba / H. Sakkar / A. AR. Rakhmansya Iskandar / Andi Ahmad

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed