oleh

Plt Gubernur Sulsel Dipanggil KPK terkait SOP APBD

>

BERITA KOTA ONLINE.COM, JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah, Selasa (23/03/2021).

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Usai dilakukan pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selasa (23/03/2021)

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan adik mantan Menteri Pertanian Andi Sudirman ke KPK akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Bupati Bantaeng Nurdin Abdullah

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA, kata Ali Fikri

Usai dilakukan pemeriksaan, adik kandung Mantan Pertanian di era Jokowi JK itu mengaku ditanya penyidik soal mekanisme prosedur menjalankan Anggaran Péndapatan Belanja Daerah (APBD) diwilayah sulsel

“Ya intinya banyak ke prosedur tentang internal menjalankan APBD dan sebagainya,” ucapnya.

Andi Sudirman sendiri enggan lebih jauh membeberkan terkait materi pertanyaan penyidik lainnya “Tanya penyidik saja,” ujar Andi usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selasa (23/03)

Selain Andi, KPK juga memeriksa 3 orang lainnya dari pihak wiraswasta yang dipanggil KPK dalam kapasitas sebagai saksi yaitu Andi Gunawan, Petrus Salim dan Thiawudy Wikarso

Sebelumnya KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Ketiga tersangka adalah Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto

Oleh KPK Nurdin disinyalir menerima suap sebesar Rp. 3 milliar dari Agung serta diduga menerima gratifikasi senilai Rp. 3.4 milliar. Dana milliaran itu disebutkan KPK untuk memuluskan agung mendapatkan kembali proyek yang diinginkan ditahun 2021.

Adapun sejumlah barang bukti dan berkas yang diamankan KPK yaitu uang Rp. 1.4 milliar serta pecahan mata uang asing senilai total US $10.000 dan Sin $190.000.

Menurut Ali barang bukti tersebut akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilakukan penyitaan atas seizin Dewan pengawas KPK.

Adapun pasal yang dikenakan Nurdin dan Edy sebagai terduga penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Agung sebagai terduga pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (Hilal/arya).

Editor : Andi Eka / Robin / Asrat Tella / Syamsul Bakhri. As / A. AR. Rakhmansya Iskandar / Andi Ahmad

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed