oleh

Artis Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya Tempat Prostitusi Biar Ramai Pengunjung

>

BERITA KOTA ONLINE.COM, JAKARTA – Polisi menangkap artis Cynthiara karena diduga terlibat praktik prostitusi.
Menurut polisi, hotel milik Cynthiara di kawasan Kreo Larangan, Tangerang, dijadikan tempat prostitusi. Hotel tersebut digerebek pada Selasa (16/3/2021) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, puluhan orang terjaring dalam penggerebekan atas dugaan prostitusi itu.

Menurut polisi, hotel milik Cynthiara di kawasan Kreo Larangan, Tangerang, dijadikan tempat prostitusi. Sebanyak 15 orang di antaranya perempuan masih di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, puluhan orang terjaring dalam penggerebekan atas dugaan prostitusi itu.

“Jadi pada saat kita lakukan penangkapan di sana, 30 kamar yang dimiliki semua penuh dengan anak-anak,” kata Yusri, Jumat (19/3/2021).

Bahkan, Cynthiara dan dua tersangka lain mengharapkan korban tidak cepat meninggalkan hotel.

“Tinggal kerja dari mucikari kemudian menawarkan (korban anak-anak) di media sosial kepada pria hidung belang dengan sudah menyiapkan kamar bagi para pelakunya,” kata Yusri.

Polisi menjaring sejumlah orang yang terlibat praktik prostitusi. Mereka lalu dibawa ke Mapolda Metro Jaya.

Selain itu, polisi juga menangkap Cynthiara; mucikari, DA; dan pengelola hotel, AA. Kini ketiganya sudah ditetapkan tersangka.

Motif Cyntiara Alona terlibat kasus tersebut agar hotel miliknya selalu ada tamu karena sebelumnya sepi imbas pandemi Covid-19.

“Pada masa Covid-19 ini memang dunia hotel cukup sepi. Ini yang dia (Cynthiara) lakukan dengan menerima (tamu) untuk melakukan perbuatan cabul di hotelnya sehingga biaya operasional hotel tetap jalan,” kata Yusri

Menurut Yusri, muncikari itu menawarkan 15 anak perempuan kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat sejak tiga bulan lalu.

Modus operandi bisnis prostitusi tersebut adalah menawarkan layanan PSK di bawah umur secara daring dengan menggunakan aplikasi MiChat. Prostitusi daring ini mematok tarif mulai dari Rp400 ribu hingga Rp1 juta, uang tersebut kemudian dibagi secara merata, mulai dari joki, pemilik hotel, hingga kepada korbannya.

“Tarifnya melalui Michat Rp400 – Rp1 juta, dari sana dibagi-bagi, ada yang Rp50 ribu, Rp100 ribu, hotelnya berapa, sampai korban menerima berapa,” kata Yusri

Atas perbuatan terhadap para perempuan di bawah umur itu menjadikan muncikari dan dua tersangka lain dijerat pasal berlapis.

“Persangkakan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 296, Pasal 506 KUHP. kami masih dalami lagi, apakah ada pasal lain yang akan kami kenakan,” kata Yusri. (Hilal/arya).

Editor : Andi Eka / Robin / Asrat Tella / Syamsul Bakhri As / Syaiful Dg Ngemba / A. AR. Rakhmansya Iskandar / Andi Ahmad

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed