BERITA KOTA ONLINE.COM, GOWA –Satuan Narkoba Polres Gowa kembali memerangi penyalagunaan Narkoba di Wilayah Hukumnya. Kali ini Polisi mengamankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, dua diantaranya merupakan Pengedar dan satu orang merupakan Bandar Narkoba.
Adapun Kronologis penangkapan dari ke Tiga pelaku dikatakan Kasat Narkoba AKP Maulud berawal dari informasi masyarakat bahwa di jalan Tun Abdul Razak dijadikan tempat transaksi penyalahgunaan narkoba.
Atas informasi tersebut kata Maulud personil melakukan penyelidikan kemudian berhasil menangkap Lel HN (27) yang saat itu sementara menunggu konsumen.
“Dalam penangkapan berhasil diamankan barang bukti berupa 1 sachet shabu dalam sepatu yang digunakan. Dari hasil interogasi diketahui bahwa Shabu berasal dari kota Parepare,” ungkap Maulud dalam jumpa pers di dampingi Kasubbag Humas Polres AKP M Tambunan, Senin (8/03/2021).
Sementara itu Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan menjelaskan Anggota selanjutnya melakukan pengembangan dan berangkat ke Parepare pada jumat (05/03/2021) pukul 05.27 WITA lalu mendatangi rumah milik Pria ND (39) di Bukit Lembah Harapan Desa Lemba Kec Soreang Kota Parepare.
Tambunan menambahkan, saat di TKP berhasil diamankan Lk MR ( (36) beserta barang bukti berupa satu buah kotak rokok warna merah yang berisikan 1 buah sendok pipet dan 11 sachet Shabu yang disimpan dibawah kolong rumah di atas kandang ayam namun satu pelaku yang merupakan bandar berhasil melarikan diri berinisial Nurdin.
Aggota terus melakukan pemantauan terhadap rumah tersebut lalu pada Sabtu (06/03/2021) sekitar pukul 10.27 WITA lelaki Nurdin kembali ke rumah kemudian berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan pada badan ditemukan 3 sachet shabu di saku celana depan,” jelas Kasubag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan.
Dikatakan Tambunan, dari hasil interogasi dan keterangan dari ketiga pelaku diketahui bahwa para pengedar ini mengambil Shabu pada Bandar di Pare Pare lalu dijual di Kab Gowa dengan modus bertemu dengan konsumen dipinggir jalan yang didahului dengan pemesanan Shabu via telpon.
“Shabu tersebut dibeli dari bandar kemudian dititipkan kepada dua pengedar lalu diperjualbelikan,” pungkas Tambunan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga terduga pelaku dijerat dengan persangkaan Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, seumur dan hukuman mati. ( Herman Taruna).
Editor : Andi Eka / Robin / Asrat Tella / Syamsul Bakhri As / Syaiful Dg Ngemba / A. AR. Rakhmansya Iskandar / Andi Ahmad
Komentar