oleh

Masalah Ini yang Menyeret Sang Profesor Nurdin Abdullah Kenakan Rompi Orange

>

BERITA KOTA ONLINE.COM, JAKARTA – Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah hasil pemeriksaan terbukti sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Barang bukti yang diamankan KPK Uang Tunai senilai Rp. 2 Milliar

Berdasarkan pantauan Berita kota online.com Sang Profesor resmi mengenakan Rompi Orange Khas Tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan 1×24 jam oleh penyidik lembaga antirasuah itu. Ada 3 orang yang ditetapkan KPK dalam operasi di Sulawesi Selatan usai diperiksa selama 14 jam.

Selain Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, KPK menetapkan 2 tersangka lainnya yaitu Edy Rahmat sebagai Tangan Kanan Nurdin, dan Agung Sucipto selaku pihak kontraktor.

Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disebut KPK sebagai tersangka penerima Fee sedangkan Agung Sucipto sebagai tersangka pemberi Fee.

Diketahui sebelumnya Edy Rahmat merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintah Sulawesi Selatan, sedangkan Agung Sucipto seorang Direktur PT. Agung Perdana.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers minggu (28/02) dini hari mengatakan dugaan pemberian suap tersebut bertujuan untuk memuluskan langkah Agung mendapatkan kembali proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.

“AS Direktur PT. APB telah lama kenal baik dengan NA berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan TA 2021,” kata Firli di gedung KPK.

Firli menuturkan sejak Februari 2021, Agung selaku pihak kontraktor telah lama menjalin komunikasi dengan Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat

“Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh AS,” ujar Firli.

Ketua KPK Firli juga mengungkapkan bahwa Pada tanggal 26 Februari 2021, Agung diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada Nurdin melalui Edy.

Firli menyebutkan pula selain dari Agung, Nurdin diduga menerima sejumlah uang dari beberapa kontraktor lain.

Di antaranya, pada akhir tahun 2020 diduga menerima sebesar Rp200 juta. Kemudian pertengahan Februari 2021, melalui seseorang berinisial SB diduga kembali menerima uang Rp1 miliar dan masih melalui SB, Nurdin diduga menerima uang Rp2,2 miliar pada awal Februari 2021.

Dalam konferensi pers Minggu dini hari, Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan tiga orang tersangka yaitu NA dan ER sebagai penerima, sementara AS sebagai pemberi suap.”

Adapun pasal yang dikenakan Nurdin dan Edy sebagai terduga penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Agung sebagai terduga pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (hilal/arya).

Editor : Andi Eka / Robin / Asrat Tella / Syamsul Bakhri. As / A. AR. Rakhmansya Iskandar / Andi Ahmad

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed